Front Pembela Islam (FPI) meminta Gubernur Aceh dr. Zaini Abdullah mencabut izin hotel yang melakukan pelanggaran Syariat Islam.
“Kita masih menemukan sejumlah hotel di Banda Aceh melakukan
pelanggaran. Kalau tidak ada sikap dari pemerintah, akan kita segel,”
ujar Ketua DPD FPI Aceh, Tgk. Muslim At-Thahiry, MA, kepada Rakyat Aceh (Grup JPNN), Selasa (15/4).
FPI sudah mengirimkan surat dengan nomor 01/DPD-FPI-A/04/2014, yang ditujukan kepada Gubernur Aceh. Dalam surat
tersebut, mereka memohon kepada gubernur mencabut izin hotel yang
melakukan pelanggaran syariat Islam. Surat tersebut, juga ditembuskan
kepada Kapolda Aceh, Ketua DPRA, Pangdam IM, MPU dan para pemilik hotel.
“Kita sudah kirimkan surat kepada gubernur. Kita berharap dapat
ditindaklanjuti,” pintanya.
Sejauh ini, berdasarkan pantauan
mereka dilapangan, masih ada hotel berbintang di Banda Aceh
memfasilitasi perbuatan melanggar syariat. “Masyarakat sangat
diresahkan,”terangnya.
Selain itu, ia mendesak pemerintah
segera mengesahkan qanun jinayat, supaya tidak bertambahnya anak-anak
Aceh yang jadi Pekerja Seks Komersial (PSK) atau daerah pengimpor PSK.
Dia melanjutkan, para ulama, santri dan masyarakat di Aceh, sudah tidak
menginginkan menonton para fasik dan munafiq mengotori serambi mekkah.
Sementara secara terpisah, Wakil Ketua MPU Aceh, Ust. H. Faisal Ali
mengaku sudah menerima laporan dari masyarakat maupun ormas, terkait
masih adanya hotel yang menyedikan tempat untuk kegiatan pelanggaran
syariat Islam.
“Kita sudah menerima surat tembusan dari DPD FPI Aceh permohonan pencabutan izin hotel yang melanggar syariat Islam.