Pekanbaru : Front Pembela Islam (FPI) Riau bersama lintas organisasi
yang tergabung dalam aksi Ormas Peduli Riau akan menggugat Pemerintah
Republik Indonesia, Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan
18 perusahaan di Provinsi Riau terkait bencana asap dan Kebakaran Lahan
dan Hutan (Karlahut) yang terjadi di Riau.
Hal itu dikatakan oleh
Ketua FPI Riau, Edi Hasibuan, di kantor LAM Riau, Jalan Diponegoro
Pekanbaru, Riau, Senin (26/10/2015). Edi Hasibuan menjelaskan, gugatan
kepada pemerintah dilakukan secara gugatan kelompok atau class action,
karena telah menimbulkan kerugian yang besar bagi masyarakat.
"Gugatan
akan didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta pusat melalui kuasa hukum
yang ditunjuk sebagai kuasa hukum dari lintas ormas. Salah satunya
meneliti kembali serta mencabut izin-izin perusahaan yang telah
melanggar dari ketentuan yang ada seperti HGU, tata kelola lahan, audit
lahan gambut, rehabilitas lahan gambut dan memotarium pembukaan lahan
dan penebangan hutan," tuturnya.
Dikatakan Edi, alasan gugatan
adalah pihak yang digugat telah melakukan kejahatan kemanusiaan dalam
musibah bencana karlahut dan asap, sehingga pihaknya menuntut pembayaran
ganti rugi untuk masyarakat.
"Kami meminta ganti rugi untuk
masyarakat serta meminta pemerintah untuk mencabut izin usaha kepada
perusahaan-perusahaan yang bermasalah dalam pengelolah lahan hutan
tersebut," ungkapnya tanpa menyebutkan jumlah nilai materi yang akan
digugat kepada pemerintah maupun perusahaan, karena jumlah kerugian yang
timbulkan terus bertambah.
Dirincikan 18 perusahaan yang akan
mereka gugat diantaranya, PT. Langgam Inti Hibrida, PT. Terbatas Palm
Kastari Makmur, PT. Alamsari Lestari Makmur, PT. Alamsari Lestari
(Inhu), PT. Bukit Raya Pelalawan, PT. Riau Jaya Utana di Kampar, PT. Pan
United di Bengkalis, PT. Wahana Subur Lestari, PT. Wahana Subur Sawit
Indah di Siak, PT. Parawira di Pelalawan, Sumatera Riang Lestari di
Inhil, PT. Bina Duta Laksana di Inhil, PT.Alam Sari Lestari di Inhu, PT.
Ruas Utama Jaya di Rokan Hilir, PT. Suntara Gaja Patih di Dumai, PT.
Perawang Sukses Industri di Kampar, PT. Siak Raya Timber di Kampar, PT.
Hutani Sola Lestari di Kampar, PT. Rimba Lazuardi di Kuansing dan UD.
Bina Jaya di Pelalawan.
"Perusahaan itu terindikasi melakukan
pembakaran hutan dan lahan di Riau. Karena mereka yang diduga
menyebabkan kebakaran lahan di Riau dan bencana kabut asap yang sudah
terjadi selama 18 tahun, sedangkan keseriusan pemerintah daerah dan
pusat untuk mengantisipasi atau pencegahan dini terhadap permasalahan
bencana ini tidak ada," tegasnya.
Pihaknya juga mendesak KLHK
untuk meneliti kembali serta mencabut izin perusahaan yang telah
melanggar ketentuan yang ada seperti HGU, tata kelola lahan, audit lahan
gambut, rehabilitas lahan gambut dan memotarium pembukaan lahan dan
penebangan hutan.
youtube : https://www.youtube.com/watch?v=Egx8tiYZkpw#t=97
* Media News FPI *