Pekanbaru : Front Pembela Islam (FPI) Riau bersama lintas organisasi yang tergabung dalam aksi Ormas Peduli Riau akan menggugat Pemerintah Republik Indonesia, Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan 18 perusahaan di Provinsi Riau terkait bencana asap dan Kebakaran Lahan dan Hutan (Karlahut) yang terjadi di Riau.

Hal itu dikatakan oleh Ketua FPI Riau, Edi Hasibuan, di kantor LAM Riau, Jalan Diponegoro Pekanbaru, Riau, Senin (26/10/2015). Edi Hasibuan menjelaskan, gugatan kepada pemerintah dilakukan secara gugatan kelompok atau class action, karena telah menimbulkan kerugian yang besar bagi masyarakat.

"Gugatan akan didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta pusat melalui kuasa hukum yang ditunjuk sebagai kuasa hukum dari lintas ormas. Salah satunya meneliti kembali serta mencabut izin-izin perusahaan yang telah melanggar dari ketentuan yang ada seperti HGU, tata kelola lahan, audit lahan gambut, rehabilitas lahan gambut dan memotarium pembukaan lahan dan penebangan hutan," tuturnya.

Dikatakan Edi, alasan gugatan adalah pihak yang digugat telah melakukan kejahatan kemanusiaan dalam musibah bencana karlahut dan asap, sehingga pihaknya menuntut pembayaran ganti rugi untuk masyarakat.
"Kami meminta ganti rugi untuk masyarakat serta meminta pemerintah untuk mencabut izin usaha kepada perusahaan-perusahaan yang bermasalah dalam pengelolah lahan hutan tersebut," ungkapnya tanpa menyebutkan jumlah nilai materi yang akan digugat kepada pemerintah maupun perusahaan, karena jumlah kerugian yang timbulkan terus bertambah.

Dirincikan 18 perusahaan yang akan mereka gugat diantaranya, PT. Langgam Inti Hibrida, PT. Terbatas Palm Kastari Makmur, PT. Alamsari Lestari Makmur, PT. Alamsari Lestari (Inhu), PT. Bukit Raya Pelalawan, PT. Riau Jaya Utana di Kampar, PT. Pan United di Bengkalis, PT. Wahana Subur Lestari, PT. Wahana Subur Sawit Indah di Siak, PT. Parawira di Pelalawan, Sumatera Riang Lestari di Inhil, PT. Bina Duta Laksana di Inhil, PT.Alam Sari Lestari di Inhu, PT. Ruas Utama Jaya di Rokan Hilir, PT. Suntara Gaja Patih di Dumai, PT. Perawang Sukses Industri di Kampar, PT. Siak Raya Timber di Kampar, PT. Hutani Sola Lestari di Kampar, PT. Rimba Lazuardi di Kuansing dan UD. Bina Jaya di Pelalawan.

"Perusahaan itu terindikasi melakukan pembakaran hutan dan lahan di Riau. Karena mereka yang diduga menyebabkan kebakaran lahan di Riau dan bencana kabut asap yang sudah terjadi selama 18 tahun, sedangkan keseriusan pemerintah daerah dan pusat untuk mengantisipasi atau pencegahan dini terhadap permasalahan bencana ini tidak ada," tegasnya.

Pihaknya juga mendesak KLHK untuk meneliti kembali serta mencabut izin perusahaan yang telah melanggar ketentuan yang ada seperti HGU, tata kelola lahan, audit lahan gambut, rehabilitas lahan gambut dan memotarium pembukaan lahan dan penebangan hutan.
youtube : https://www.youtube.com/watch?v=Egx8tiYZkpw#t=97

* Media News FPI *