Dewan Pimpinan Daerah Front Pembela Islam (DPD FPI) Jawa Timur melaporkan PT Pradipta Perkasa Makmur Surabaya yang memproduksi sandal berlafal Allah ke Mapolda Jatim, Kamis (15/10/2015).
Habib Haidar Al Hamid selaku ketua FPI Jatim didampingi kuasa hukum FPI, Bpk. Andry Ermawan, SH menyatakan, PT Pradipta sudah melakukan penistaan agama serta melanggar sila pertama, yakni Ketuhanan Yang Maha Esa.
"Ini jelas ada unsur kesengajaan, karena tertulis surat Al-Ikhlas di bawah sandal," kata Habib Haidar.
Sementara itu, FPI menyesalkan aksi pembakaran sandal oleh salah satu ormas beberapa hari lalu. Menurut Habib Haidar, seharusnya Barang Bukti itu diamankan, bukan malah dimusnahkan. Apalagi yang melakukan pemusnahan bukan aparat yang berwenang. 
“Ini sama dengan membantu menghilangkan Barang Bukti, padahal belum ada proses persidangan.” Sesalnya. 
Terkait permintaan maaf yang diajukan PT Pradipta, Habib Haidar menyatakan FPI mengapresiasi permintaan maaf tersebut namun proses hukum harus tetap berjalan.
“Kalau hanya dengan minta maaf lalu masalah selesai tanpa proses hukum, maka nanti kita akan bakar pabriknya dan minta maaf juga, kan nggak kena hukum?” Tegasnya.
Sebelumnya, beredar luar di masyarakat sandal merek Glacio tipe G-2079 yang terdapat lafadz Allah dibagian alasnya. Setelah diselidiki, ternyata desain alas sandal itu adalah kaligrafi surat Al-Ikhlas.
PT. Pradipta sebagai produsennya, mengaku sudah memproduksi puluhan ribu pasang sejak September 2014 dan menyebarkan ke beberapa kota di wilayah Jawa Timur..