Advokat senior Munarman, SH menjelaskan bahwa upaya penyebaran dakwah soal kelompok Syiah itu dilindungi Undang-undang. Hal tersebut ia sampaikan saat deklarasi Aliansi Nasional Anti Syiah (ANNAS) di Masjid Al Barkah, Tebet Jakarta Selatan, Ahad (25/10/2015).

"Apakah mendakwahkan, menyebarkan kebenaran, memberitahu umat mengenai kesesatan dan penyimpangan yang dilakukan oleh Syiah itu melanggar hukum? tidak!," kata Munarman menanggapi adanya upaya yang menghalangi deklarasi tersebut.
 
Tokoh Front Pembela Islam (FPI) itu menjelaskan, bahwa di Indonesia ada UU No 1 PNPS Tahun 1965 yang isinya: 
 
Setiap orang/organisasi dilarang dengan sengaja di muka umum menceritakan, menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum, untuk melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama di Indonesia.  
 
Kepada ribuan jamaah yang hadir, Munarman bertanya, Syiah menyimpang tidak? "menyimpang," jawab jamaah kompak.
 
Munarman merasa geram kepada pihak yang berusaha menghalangi para ulama yang hendak menyelamatkan umat dan negara dari bahaya Syiah. "Bodoh sekali yang menghalangi orang untuk mendakwahkan kebenaran," ucapnya.
 
Dijelaskannya, salah satu rukun iman Syiah adalah al wilayah, maksudnya Syiah harus punya wilayah, harus menguasai suatu negara. "Jadi harus paham, bahwa Syiah itu mazhab politik yang mau mengambil alih negara," kata Munarman.
 
Karenanya, ia menyerukan umat Islam untuk bersatu jangan berpecah belah dalam menghadapi Syiah. "Jaga persatuan aswaja (ahlusunnah wal jamaah), jangan sampai sibuk ribut sendiri, fokuskan untuk melawan Syiah. Jangan membuang energi kepada sesama aswaja, dan kita buktikan hari ini di Masjid Al Barkah As Syafiiyah bahwa persatuan aswaja bisa dilakukan," tandasnya.
 
Sumber : Suara-Islam Online