Press Release

[GERAKAN NASIONAL PENGAWAL FATWA ULAMA DAN BANTUAN HUKUM FRONT YANG TERGABUNG DALAM TIM PENGACARA PEMBELA AKTIVIS ISLAM]

Pada hari Selasa 13 Februari 2018 Tim Pengacara Pembela Aktivis Islam sebagai kuasa dari Ustadz Sulis dkk mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kapolres Klaten AKBP Juli Agung Pramono, S.H., SIK, M.Hum di Pengadilan Negeri Klaten.

Alasan pengajuan gugatan pra peradilan karena Ustadz Sulis dkk ditetapkan sebagai tersangka, ditangkap dan ditahan secara serampangan dan sewenang-wenang, yang menyalahi KUHAP dan bertentangan dengan due process of law.

Singkatnya Ustadz Sulis dkk Ditersangkakan dulu, ditangkap dan ditahan kemudian, baru dicarikan bukti

Apalagi kenyataannya Ustadz Sulis dkk tersebut dijerat karena menjalankan haknya sebagaimana Pasal 1 angka 24 jo. Pasal 111 ayat (1) KUHAP yaitu untuk melaporkan adanya dugaan tindak pidana sehubungan dengan penggunaan fasilitas kamar Hotel Srikandi oleh pasangan yang tidak terikat perkawinan.

Oleh sebab itu semestinya Kapolres Klaten memberikan apresiasi, bukan malah menjerat pidana Ustadz Sulis dkk dan memperlakukannya layaknya pelaku terorisme, dengan memindahkan tahanan Ustadz Sulis dkk ke Polda Jateng.

Klaten 13 Februari 2018,
Hormat Kami.



Tim Pengacara Pembela Aktivis Islam.


CP: 081708030107 (Aziz Yanuar, S.H., M.H., M.M.).
081548786347 (Gino, S.H., Tim Lawyer Klaten).
08156852214 (Afiq Anshori Camim, S.H., Tim Lawyer Klaten).