Mozaik Harokah FPI, Jakarta - Perjuangan BANTUAN HUKUM FPI  (BHF-FPI)  mengadvokasi hak buruh Carrefour Seasons City bernama Abdul Syakur membuahkan hasil setelah keluarnya surat anjuran dari Suku Dinas Ketenagakerjaan Kota Jakarta Barat yang menyatakan Carrefour wajib mempekerjakan kembali buruh yang bersangkutan dan membayar hak-hak nya selama ini yang belum di bayarkan.

"Alhamdulillah ini berita bagus, tandanya masih ada keadilan, saya ucapkan terima kasih kepada kepala seksi hubungan industrial Sudin Nakertrans Jakarta Barat beserta team nya" ujar Syafiq Alaydrus, S.H selaku Kuasa Hukum buruh.

Lebih lanjut Syafiq menyatakan agar setiap buruh segera bergabung dengan Serikat Pekerja FPI (SPF)  dan membentuk nya di tiap tiap Pabrik/Perusahaan.

"Ya perlu bentuk SPF, jadi nanti advokasi nya lewat SPF bila sudah terbentuk di Perusahaan tempat bekerja masing-masing" tandasnya.