Insiden
penyiraman air minum ke muka sosiolog liberal, Thamrin Amal Tamagola
oleh Ketua DPP Front Pembela Islam (FPI) Munarman, SH., dinilai Ketua
Dewan Pembina Tim Pengacara Muslim (TPM) sebagai tindakan aksi dan
reaksi. Mahendra menilai Thamrin telah melakukan tindakan kurang ajar
dengan tidak menghormati lawan bicara.
"Memang biasanya, seorang narasumber debat, melalukan sedikit aksi untuk
"mengganggu" lawan debatnya, namun kesemuanya itu tetap dalam koridor
sopan-santun dan substansial tidak menyerang pribadi/karakter," kata
Mahendradatta kepada Suara Islam Online, Jumat pagi (28/6/2013).
Bila seseorang telah melampaui koridor itu, lanjut Mahendra, maka
terbukalah dirinya untuk memperoleh reaksi yang tidak terukur.
Menurut Mahendra, tindakan Thamrin yang kurang ajar, membuka diri untuk
mendapat reaksi yang mungkin diluar perkiraannya. Sedangkan tindakan
Munarman, masuk dalam kategori reaksi.
"Memang benar sebaiknya Munarman tidak melakukan reaksi seperti itu,
tetapi tingkat emosional orang mungkin berbeda bila mendapat suatu aksi
kurang ajar seperti yang dilakukan Thamrin," jelas advokat senior ini.
Ditanya soal kemungkinan insiden ini dibawa ke ranah hukum, Mahendra
menjawab jika Thamrin melaporkan ke Polisi hanya akan menyangkut Pasal
335 KUHP mengenai perbuatan tidak menyenangkan. Tetapi, katanya, ada
antisipasinya. Insiden penyiraman itu tidak masuk penganiayaan, sebab
disiram air (putih) bukanlah hal yang membuat sakit secara fisik.
"Keadaan umum air, tidak bisa dikatakan sebagai "sarana" yang bisa
menyakitkan," pungkasnya.