Insiden penyiraman air minum ke muka sosiolog liberal, Thamrin Amal Tamagola oleh Ketua DPP Front Pembela Islam (FPI) Munarman, SH., dinilai Ketua Dewan Pembina Tim Pengacara Muslim (TPM) sebagai tindakan aksi dan reaksi. Mahendra menilai Thamrin telah melakukan tindakan kurang ajar dengan tidak menghormati lawan bicara.

"Memang biasanya, seorang narasumber debat, melalukan sedikit aksi untuk "mengganggu" lawan debatnya, namun kesemuanya itu tetap dalam koridor sopan-santun dan substansial tidak menyerang pribadi/karakter," kata Mahendradatta kepada Suara Islam Online, Jumat pagi (28/6/2013).

Bila seseorang telah melampaui koridor itu, lanjut Mahendra, maka terbukalah dirinya untuk  memperoleh reaksi yang tidak terukur.

Menurut Mahendra, tindakan Thamrin yang kurang ajar, membuka diri untuk mendapat reaksi yang mungkin diluar perkiraannya. Sedangkan tindakan Munarman, masuk dalam kategori reaksi.

"Memang benar sebaiknya Munarman tidak melakukan reaksi seperti itu, tetapi tingkat emosional orang mungkin berbeda bila mendapat suatu aksi kurang ajar seperti yang dilakukan Thamrin," jelas advokat senior ini.

Ditanya soal kemungkinan insiden ini dibawa ke ranah hukum, Mahendra menjawab jika Thamrin melaporkan ke Polisi hanya akan menyangkut Pasal 335 KUHP mengenai perbuatan tidak menyenangkan. Tetapi, katanya, ada antisipasinya. Insiden penyiraman itu tidak masuk penganiayaan, sebab disiram air (putih) bukanlah hal yang membuat sakit secara fisik. "Keadaan umum air, tidak bisa dikatakan sebagai "sarana" yang bisa menyakitkan," pungkasnya.