Di dalam ruangan kantor kepala kemenag Bekasi, para utusan menyampaikan maksud dan tujuan aksi mereka. Intinya, keberatan dengan adanya rencana pendirian gereja di wilayahnya, sekaligus meminta kepada pihak Kemenag untuk tidak memberikan izin pendirian.
H.Solihin lantas menyampaikan bahwa Kemenag tidak akan memberikan izin atas pembangunan tersebut jika memang masih banyak masyarakat sekitar yang menolak. Di hadapan pengunjuk rasa, Ia juga berjanji untuk mengkaji ulang perihal pemberian izin tersebut.
Selesai di kantor Kemenag, massa selanjutnya berpindah ke kantor Bupati Kabupaten Bekasi. Utusan diterima oleh perwakilan Bupati dari Kesbangpol. Mereka meminta kepada pihak Bupati agar tidak memberikan izin pendiriaan gereja, pasalnya, warga disekitar lokasi pembangunan gereja menolak keras. Selain itu, mempertimbangkan juga maraknya kasus kristenisasi di wilayah kabupaten Bekasi.
Diluar gedung, massa diguyur hujan yang cukup deras. Namun demikian, mereka tetap bertahan dan tidak beranjak. Baru sekitar pukul 2 siang, massa mulai membubarkan diri.
Aksi yang diikuti oleh massa dari FUKHIS dan beberapa ormas serta Jamaah Masjid dan Musholla sewilayah Bekasi ini berjalan dengan tertib dan damai.
Sementara itu, FPI setempat ketika dikonfirmasi terkait hal ini menyatakan bahwa FPI sepenuhnya mendukung aspirasi masyarakat, karena memang sesuai dengan SKB 3 Menteri tentang Pendirian Rumah Ibadah, bahwasanya tidak boleh mendirikan rumah ibadah suatu agama di lingkungan mayoritas umat beragama lain tanpa persetujuan mereka. [Tims News FPI]