Ketua Front Pembela Islam (FPI) Kota Depok, Habib Idrus Al-Gadhri
mengatakan Perda Miras yang dimiliki oleh Depok merupakan Perda Banci.
Hal ini ia utarakan sebab menurutnya Perda Miras tidak tegas dalam
menegakkan peredaran Miras.
"Perda Banci. Kalau mau dilarang
semua. Hapus miras!," ujar Idrus saat ditemui Republika di acara
penghancuran miras di pelataran parkir gedung Balaikota, Kota Depok,
Jumat (19/12).
Idrus menilai Perda yang ada saat ini tidak mampu
menindak tegas para pengedar miras. Perda No.6 Tahun 2013 tentang
pengendalian Miras hanya mengatur Miras yang tak berizin dan dijual di
tempat yang dilarang. Menurur Idrus jika Kota Depok hendak terbebas dari
Miras semua jenis miras harus dilarang beredar.
"Kalau mau diberantas semua aja. Jangan cuma alkohol yang kadar tinggi," tambah Idrus.
Idrus
mengatakan akar persoalan dari maraknya miras di kota-kota besar adalah
moral dan bebasnya pergaulan. Selain antisipasi hukum perlu adanya
penguatan spiritual. Idrus juga menekankan sikap pemerintah harus tegas
jangan hanya berpihak pada pasar.
Pada 2014 Pemkot Depok tergabung dalam tim gabungan Polres Kota Depok menyita 42.000 botol miras illegal.