Alhamdulillah umat Islam di Indonesia kini telah memiliki lembaga pusat Hak Asasi Manusia (HAM) Islam Indonesia, lewat momentum tahun baru 1434 Hijriah lembaga tersebut di deklarasikan tadi malam, Rabu (14/11) di Masjid Al Ishlah, Petamburan, Jakarta.

Dewan pendiri yang menjadi deklarator lembaga Komnas HAM Islam ini antara lain: Habib Muhammad Rizieq Syihab (FPI), KH. Muhammad al Khaththath (Sekjen FUI), KH. Cholil Ridwan (MUI), KH. Hasyim Muzadi (mantan Ketua Umum PBNU), MS. Kaban (Ketua Umum PBB), Ustadz Bachtiar Nasir (Sekjen MIUMI), Ustadz Abu Jibril (MMI), Achmad Michdan (TPM), KH. Abdul Rasyid AS (Ponpes As-Syafi’iyah), Ustadz Mudzakir (FPI Solo), KH. Maman Abdurrahman (Persis), H. Chep Hernawan (Garis), Mahendradatta (TPM),  Munarman (FPI), Muhammad Hariadi Nasution alias Ombat (LBH Muslim) dan sebagainya.

Di hadapan para kiayi, ulama, habaib beserta ribuan jamaah yang hadir KH. Muhammad al Khaththath memimpin para tokoh umat Islam untuk membacakan deklarasi pusat HAM Islam Indonesia, berikut isi deklarasinya:

Dengan menyebut nama Allah yang Maha pengasih lagi maha penyayang

Kami umat Islam Indonesia yang peduli terhadap terwujudnya perlindungan dan penegakkan HAM umat Islam di Indonesia menyatakan, bahwa pada malam hari ini kami bertekad untuk membentuk pusat HAM Islam Indonesia, untuk mendefinisikan ulang hak menurut umat Islam di Indonesia dengan persfektif syariat Islam, memberikan advokasi, lobby dan audensi kepada lembaga-lembaga publik untuk terwujudnya perlindungan dan penegakkan HAM di Indonesia. Menjadikan umat Islam berwibawa baik di tingkat nasional maupun internasional dengan syariat Islam.

Allahu a'lakullu makil, semoga Allah memberikan kekuatan kepada kami umat Islam untuk mewujudkan perlindungan dan penegakkan HAM di Indonesia khususnya bagi umat Islam dan umum seluruh rakyat.

Semoga Allah memberikan kekuatan kepada kami agar bersungguh-sungguh mewujudkan syariat Allah yang adil dan melindungi seluruh manusia terwujud secara nyata. Alhamdulillahirobbil Alamin..



Sumber : Suara Islam