Bertempat
di Masjid Jami’ Al-Ishlah, Jl. Petamburan III, Jakarta Pusat, sejumlah
dewan pendiri PusHAMI menghadiri deklarasi tersebut, diantaranya; Habib
Muhammad Rizieq Syihab (FPI), KH. Muhammad al Khaththath (Sekjen FUI),
Ustadz Bachtiar Nasir (Sekjen MIUMI), Ustadz Mudzakir (FPI Solo), H.
Chep Hernawan (Garis), Munarman (FPI), Muhammad Hariadi Nasution alias
Ombat (LBH Muslim) dan lain-lain.
Disaksikan
ribuan umat Islam yang hadir, para pendiri turut mengikuti pembacaan
teks deklarasi PusHAMI yang dibacakan oleh KH. Muhammad Al Khaththath.
Berikut ini kutipan lengkap deklarasi didirikannya Pusat HAM Islam
Indonesia.
Dengan nama Allah yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang
Kami umat Islam
Indonesia yang peduli terhadap terwujudnya perlindungan dan penegakkan
HAM umat Islam di Indonesia menyatakan, bahwa pada malam hari ini kami
bertekad untuk membentuk pusat HAM Islam Indonesia, untuk mendefinisikan
ulang hak menurut umat Islam di Indonesia dengan persfektif syariat
Islam, memberikan advokasi, lobby dan audensi kepada lembaga-lembaga
publik untuk terwujudnya perlindungan dan penegakkan HAM di Indonesia.
Menjadikan umat Islam berwibawa baik di tingkat nasional maupun
internasional dengan syariat Islam.
Wallahu ‘ala
ma naqulu wakil, semoga Allah memberikan kekuatan kepada kami umat
Islam untuk mewujudkan perlindungan dan penegakkan HAM di Indonesia
khususnya bagi umat Islam dan umum seluruh rakyat.
Semoga Allah
memberikan kekuatan kepada kami agar bersungguh-sungguh mewujudkan
syariat Allah yang adil dan melindungi seluruh manusia terwujud secara
nyata. Alhamdulillahirabbil Alamin.
Sumber : Voa Islam.com