"Bapak Habiburokhman yang sekaligus menjabat sebagai Ketua Komisi III DPR RI menyatakan kekhawatirannya secara publik, bahwa penangkapan yang dilakukan pada saya pada Oktober tahun lalu, dapat membentuk citra buruk pemerintah bahwa ini sebuah balas dendam politik," ujar Tom Lembong saat membacakan pledoi, Rabu (9/7/2025) malam.
"Dan menghimbau jaksa agar segera mengklarifikasi kasus yang hemat beliau adalah yang saya kutip sumir," sambungnya.
Namun hampir sebilan bulan kemudian, Tom Lembong menyebut dasar dan konstruksi hukum perkara yang disusun oleh jaksa dalam perkara ini hanya semakin tidak jelas.
Dalam kesempatan itu, ia pun menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Habiburokhman yang notabenenya merupakan lawan politiknya pada pemilihan presiden (Pilpres) 2024.
"Saya memanfaatkan kesempatan ini untuk menyampaikan secara publik apresiasi dan terima kasih saya yang tulus kepada Bapak Habiburokhman dan para Wakil Ketua dan anggota Komisi lII yang banyakan adalah lawan politik saya di Pemilu tahun 2024 atas pernyataan pernyataannya yang membela proses hukum yang adil bagi saya," ujar Tom Lembong.
Sebagai informasi, jaksa meminta majelis hakim menyatakan Tom Lembong terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan 21 persetujuan impor dalam perkara dugaan korupsi importasi gula.
Tindakan itu dinilai merugikan keuangan negara sebesar Rp 578 miliar, termasuk memperkaya para pengusaha gula swasta. Jaksa menuntut Tom Lembong dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Sumber : Kompas
.jpeg)