Oleh karena itu, Hotman menyatakan para terdakwa seharusnya bisa bebas dari tuduhan korupsi karena impor gula dilakukan dalam kondisi darurat dan telah melalui rapat koordinasi terbatas atau rakortas Kementerian Perekonomian.
"Menyetujui segera diimpor gula dan menugaskan PT PPI, itulah dasarnya. Jadi hanya dengan ini saja sudah bebas harusnya. Termasuk ini semua terdakwa," ucap dia.
Ia mengacu pada Pasal 28 Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 117, yang menyebut bahwa dalam situasi tidak normal, ketentuan perizinan impor bisa dikesampingkan.
Lebih lanjut, Hotman menjelaskan PT PPI saat itu ditugaskan mengimpor 200 ribu ton gula. Namun, karena perusahaan tersebut sedang tidak memiliki cukup dana dan berada dalam status kolektibilitas lima (kol 5), maka dilakukan kerja sama dengan perusahaan swasta. "Dia (PPI) utangnya banyak, sudah kol 5, perlu hampir Rp 2 triliun. Makanya kerja sama dengan swasta," kata Hotman.
Impor Gula Disetujui Kementerian Pertanian dan Perindustrian
Menanggapi tudingan jaksa bahwa impor gula mentah tidak semestinya dilakukan, Hotman Paris membacakan notulensi rapat yang justru menunjukkan dukungan dari sejumlah kementerian. Ia menyoroti pernyataan Menteri Pertanian saat itu, yang menyebut impor gula mentah lebih menguntungkan bagi industri dalam negeri.
"Apabila pemerintah mengimpor gula dalam bentuk raw sugar (gula mentah), maka akan jauh lebih bermanfaat bagi industri gula di Indonesia," katanya sambil mengangkat salinan risalah rapat.
Hotman juga membantah klaim jaksa yang menyebut tidak ada izin dari Kementerian Perindustrian. Ia menegaskan bukti izin tersebut telah tercantum dalam dokumen resmi. "Jaksanya mengatakan tidak ada izin dari perindustrian. Ini ada," katanya.
Ia menilai dakwaan terhadap kliennya tidak memiliki dasar yang kuat, mengingat seluruh proses impor telah melalui persetujuan bersama lintas kementerian, bukan hasil keputusan sepihak. "Dakwaan itu bertentangan dengan rapat koordinasi ini," ucapnya.
Terkait tudingan adanya kerugian negara, Hotman juga membantahnya. Ia menyatakan bahwa perhitungan kerugian tidak bisa didasarkan pada selisih tarif impor antara gula mentah dan gula jadi.
"Yang diimpor gula mentah, masa harus bayar pajak gula jadi? Kalau belum diimpor kan tidak ada pajak. Tidak ada pajak berarti tidak ada kerugian negara," tutur dia.
Sumber : Tempo