Ketua Front Pembela Islam (FPI) Bekasi Murhali Barda, mengaku, Gereja HKBP Philadelpia telah banyak melakukan kebohongan publik. Murhali menuduh, pendeta Palti Penjaitan melakukan manipulasi informasi, khususnya terkait perizinian ibadah dan hak beli atas tanah. Demikian disampaikan usai pembacaan vonis kasus penistaan agama Wattimurey Petrus di PN Bekasi.
"Prosedur perizinan gereja tidak sesuai dengan SKB 2 menteri, karena jumlah keluarga HKBP di daerah Tambun tersebut nyatanya cuma 3 keluarga," jelas Murhali Barda kepada hidayatullah.com, Kamis (03/01/2013).

Murhali melalui data tim investigasi Front Pembela Islam (FPI) menjelaskan ramainya jemaat HKBP karena undangan dari luar lingkungan kampung tersebut.
"Ada orang-orang Kristen dari luar kampung yang didatangkan untuk ikut kebaktian. Ini jelas pemaksaan kehendak," jelas Murhali.
Murhali sendiri menilai HKBP telah berlaku arogan. Pasalnya Pendeta Palti Panjaitan sendiri dinilai memprovokasi jemaatnya untuk menyerang beberapa aktivis dakwah di bekasi yang hendak membongkar kebusukannya.

"Selain itu mereka juga menyebarkan informasi palsu atas hak kepemilikan tanah," tambah Murhali lagi.
Menurutnya tanah yang dipakai oleh HKBP adalah tanah milik PT Stikon sebuah perusahaan dari Malaysia. Sementara HKBP menyatakan tanah itu milik mereka yang dibeli atas nama Sumiyati.

"Padahal kasus nama Sumiyati ini penuh dengan pemalsuan tanda tangan lurah dan tokoh masyarakat lainnya, ada informasi palsu di sini," tegas Murhali lagi.
Kondisi ini menurut orang dekat Habib Rizieq ini jelas membuat masyarakat sekitar HKBP Philadelpia itu marah. Masyarakat merasa dirugikan dan terganggu dengan aktivitas kebaktian yang ilegal dan penuh pemalsuan data dan fakta.

"Sementara pemerintah sudah memberikan solusi Gedung Korpri Tambun untuk kebaktian tapi mereka menolak," ujarnya.
Rencananya, umat Islam Bekasi akan melakukan somasi dan aksi massa untuk memprotes keberadaan gereja HKBP Philadelpia yang dianggap ilegal dan melanggar hukum.*
 

Sumber : hidayatullah.com