Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membantah pernyataan Wagub DKI Jakarta Ahok yang menyatakan bila izin Front Pembela Islam di Kemendagri telah habis pada Desember 2013 lalu dan tidak terdaftar di Kesbangpol DKI Jakarta.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Dodi Riatmadji, sebagai ormas Islam FPI telah terdaftar sebagai organisasi masyarakat di Dirjen Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Mereka (FPI) (punya) izin di Kemendagri sampai 2019. Mereka tidak perlu punya izin di Kesbangpol DKI," kata Dodi, Selasa (07/10/2014).

Menurut Dodi, FPI hanya perlu mencatatkan organisasinya di Badan Kesbangpol yang ada di 10 provinsi atau 1/3 total provinsi di Indonesia. Dengan begitu, mereka resmi disebut sebagai ormas Islam.

Sementara itu, menanggapi keinginan Ahok yang menghendaki pembubaran FPI, Dodi berpendapat, tidak bisa serta merta dilakukan. Meskipun, FPI dianggap telah melanggar konstitusi yang ada, seperti menolak pengangkatan Ahok menjadi Gubernur DKI. Padahal hal itu tertuang pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.

Apabila Kemendagri mendapat laporan atau rekomendasi untuk menindaklanjuti tindakan FPI, jajarannya baru akan mengevaluasi. "Dari Polda Metro Jaya, kami juga belum ada rekomendasi untuk bubarkan (FPI). Baru laporan tentang kericuhan (03/10/2014) kemarin saja," kata Dodi.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, ada beberapa langkah untuk membubarkan sebuah ormas. Yakni harus melalui tiga kali teguran dan dilanjutkan ke Mahkamah Agung (MA).

"Sekarang FPI sudah ada dua teguran. Pertama, dulu pas di Depdagri dan Monas, tapi itu sudah lama banget, saya lupa. Mereka harus punya tiga teguran baru bisa dibawa ke MA dan pengadilan untuk bisa dibubarkan," kata Dodi.

Sebelumnya diberitakan, Ahok dengan ngawurnya menyebut izin FPI telah habis pada Desember 2013. Selain itu ia juga menyebutkan bila FPI tak terdaftar di Kesbangpol DKI Jakarta.

"Telah terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan, dan dalam melaksanakan kegiatannya agar tidak bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku. Surat keterangan ini berlaku sampai dengan Desember 2013. Apabila di kemudian hari surat keterangan ini terdapat kekeliruan dan terjadi penyalahgunaan, akan ditinjau kembali sesuai ketentuan yang berlaku. Demikian surat keterangan ini diberikan," kata Ahok membacakan isi kopi SKT yang dimilikinya di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (07/10/2014).

Suara Islam Online