Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membantah pernyataan Wagub DKI
Jakarta Ahok yang menyatakan bila izin Front Pembela Islam di Kemendagri
telah habis pada Desember 2013 lalu dan tidak terdaftar di Kesbangpol
DKI Jakarta.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Dodi Riatmadji, sebagai ormas
Islam FPI telah terdaftar sebagai organisasi masyarakat di Dirjen
Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kementerian Dalam Negeri
(Kemendagri).
"Mereka (FPI) (punya) izin di Kemendagri sampai 2019. Mereka tidak perlu
punya izin di Kesbangpol DKI," kata Dodi, Selasa (07/10/2014).
Menurut Dodi, FPI hanya perlu mencatatkan organisasinya di Badan
Kesbangpol yang ada di 10 provinsi atau 1/3 total provinsi di Indonesia.
Dengan begitu, mereka resmi disebut sebagai ormas Islam.
Sementara itu, menanggapi keinginan Ahok yang menghendaki pembubaran
FPI, Dodi berpendapat, tidak bisa serta merta dilakukan. Meskipun, FPI
dianggap telah melanggar konstitusi yang ada, seperti menolak
pengangkatan Ahok menjadi Gubernur DKI. Padahal hal itu tertuang pada
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
Apabila Kemendagri mendapat laporan atau rekomendasi untuk
menindaklanjuti tindakan FPI, jajarannya baru akan mengevaluasi. "Dari
Polda Metro Jaya, kami juga belum ada rekomendasi untuk bubarkan (FPI).
Baru laporan tentang kericuhan (03/10/2014) kemarin saja," kata Dodi.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi
Kemasyarakatan, ada beberapa langkah untuk membubarkan sebuah ormas.
Yakni harus melalui tiga kali teguran dan dilanjutkan ke Mahkamah Agung
(MA).
"Sekarang FPI sudah ada dua teguran. Pertama, dulu pas di Depdagri dan
Monas, tapi itu sudah lama banget, saya lupa. Mereka harus punya tiga
teguran baru bisa dibawa ke MA dan pengadilan untuk bisa dibubarkan,"
kata Dodi.
Sebelumnya diberitakan, Ahok dengan ngawurnya menyebut izin FPI telah
habis pada Desember 2013. Selain itu ia juga menyebutkan bila FPI tak
terdaftar di Kesbangpol DKI Jakarta.
"Telah terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan, dan dalam
melaksanakan kegiatannya agar tidak bertentangan dengan
perundang-undangan yang berlaku. Surat keterangan ini berlaku sampai
dengan Desember 2013. Apabila di kemudian hari surat keterangan ini
terdapat kekeliruan dan terjadi penyalahgunaan, akan ditinjau kembali
sesuai ketentuan yang berlaku. Demikian surat keterangan ini diberikan,"
kata Ahok membacakan isi kopi SKT yang dimilikinya di Balai Kota, Jalan
Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (07/10/2014).
Suara Islam Online