Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahok ternyata ingin membubarkan Front Pembela Islam (FPI). Ahok mengklaim, ormas anarkis yang ingin mengubah UUD dan Pancasila tak berhak hidup di Indonesia.

"Tinggal kita cari caranya gimana bubarinnya kan. Tapi orang (FPI-red) nggak pernah ada kok, nggak pernah ada izin. Gimana mau bubarinnya. Nah ini juga lucu," jelas Ahok di Balai Kota DKI, Jakarta, Senin (6/10/2014), seperti dikutip Detikcom.

"Ya prinsip saya, semua ormas apapun yang anarkis yang mau mengubah UUD dan Pancasila harus hilang dari republik ini. Prinsip saya seperti itu. Ini NKRI," tambah Ahok.

Menurut Ahok, organisasi apapun kalau sudah berbuat anarkis dan melakukan tindakan yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, sudah tak pantas berkembang di Indonesia.

"Jadi Anda mau bikin ormas apapun, kalau sudah anarkis dan bertentangan dengan UUD, Pancasila dan konstitusi, Anda harus bubar," tutup Ahok.

Ucapan ngawur Ahok ini sontak mendapat kritikan. Kepala Bidang Humas PKS Mardani Ali Sera mengungkapkan tak mudah membuabarkan sebuah ormas. Pembubaran ormas ada aturannya," kata Mardani, Senin (06/10/2014).

Menurut Mardani, di era reformasi ini demokrasi diutamakan. Tak bisa sembarang asal main membubarkan ormas saja. Apalagi FPI sebagai ormas telah resmi terdaftar di Kementerian Dalam Negeri.

"Di era demokrasi seperti sekarang pemimpin yang baik mestinya bisa dialog dan 'menundukkan' masyarakat dengan akhlaknya. Bukan dengan kekuasaannya," tuturnya.
----------------------------------

Ahok Katrok! Bilang SKT FPI Berakhir Desember 2013, Padahal Masih Berlaku Hingga Juni 2019

Tak ada pejabat publik setingkat Wakil Gubernur yang pekerjaannya tiap hari hanya ngomong  kecuali Ahok. Parahnya, omongan Ahok bukan omongan yang bermutu. Tetapi lebih pada ucapan ngawur yang tak layak keuar dari mulut pejabat.

Seperti komentar Ahok soal Front Pembela Islam (FPI). Dia mengatakan ingin membubarkan FPI. Sehari kemudian, Ahok kembali berucap ngawur bila Surat Keterangan Terdaftar (SKT) FPI telah berakhir pada Desember 2013. Padahal, FPI telah mengantongi SKT dari Kemendagri yang berlaku hingga Juni 2019.

"Telah terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan, dan dalam melaksanakan kegiatannya agar tidak bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku. Surat keterangan ini berlaku sampai dengan Desember 2013. Apabila di kemudian hari surat keterangan ini terdapat kekeliruan dan terjadi penyalahgunaan, akan ditinjau kembali sesuai ketentuan yang berlaku. Demikian surat keterangan ini diberikan," kata Ahok membacakan isi kopi SKT yang dimilikinya di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (7/10/2014).

Sementara menurut dokumen SKT bernomor 01-00-00/0010/D.III.4/VI/2014 yang dimiliki Suara Islam Online, SKT yang dikeluarkan Ditjen Kesbangpol Kemendagri dan ditandatangani Direktur Ketahanan Seni, Budaya, Agama dan Kemasyarakatan, Budi Prasetyo, SH., MM tertanggal 20 Juni 2014, masa berlaku SKT FPI hingga 20 Juni 2019 yang akan datang. Artinya, FPI baru saja pada pertengahan tahun ini memperpanjang SKT lama yang telah habis masa berlakunya.

Sumber : Suara-Islam.Online