Dalam surat tersebut, Imam Besar FPI,
Al-Habib Muhammad Rizieq menyampaikan pembangkangan oleh Hary
Tanoesudibyo yang tidak mengindahkan dan menghormati Fatwa Majelis Ulama
Indonesia (MUI) dan sikap-sikap ormas Islam yang secara tegas menolak
pegelaran Miss World di seluruh wilayah NKRI.
"Maka dewan pimpinan pusat FPI
melaporkan dan meminta perhatian serius serta tindakan nyata dari YTH
Bapak Presiden RI dan Pimpinan DPR RI serta DPD RI," tulis Habid Rizieq
dalam surat yang ditanda tanganinya 24 Agustus 2013 itu.
Habib Rizieq juga mengingatkan kembali
bahwa pada 27 Juni 2005 silam, DPP FPI juga pernah menyurati Presiden RI
terkait tindakan Yayasan Mustika Ratu dan Yayasan Putri Indonesia yang
mengikutsertakan salah satu putri Indonesia, Artika Sari Devi ke ajang
Miss Universe 2005 di Thailand.
Karena itu, DPP FPI meminta agar
Presiden dan DPR RI segera melarang pagelaran Miss World mapun Miss
Universe atau kontes-kontes kecantikan sejenis di seluruh wilayah
Indonesia selamanya. Presiden juga diminta segera melarang pengiriman
dan pengikutsertaan Putri Indonesia dalam kedua kontes itu dan kontes
sejenis lainnya.
"Meminta Presiden dan DPR RI membuat
Undang-undang anti kontes kecantikan agar memiliki dasar hukum yang
lebih jelas dengan sanksi berat bagi yanag melanggarnya," pinta Imam
Besar FPI.
Surat dan pernyataan sikap DPP FPI itu
juga ditembuskan kepada lembaga negara lain di antaranya kepada Ketua
MPR RI, Ketua MK, Ketua MA, Panglima TNI, Kapolri, Ketua PBNU, Ketua
Muhammadiyah, Ketum MUI, Orsospol dan terkahir untuk Pers.
Dalam surat itu juga dilampirkan
berbagai peraturan pemerintah yang melarang Miss World di Indonesia
sejak 1984 pada era Presiden Soeharto