Ratusan massa yang tergabung dalam Front Pembela Islam (FPI) mengeruduk Gedung Induk Pusat Pemerintahan Kab.Sumedang, di Jalan Raya Prabu Gajah Agung, Senin (12/5/14).Kedatangan mereka, bertujuan
untuk mendesak, Pemerintah Kab.Sumedang, supaya secepatnya membongkar
bangunan liar, yang selama ini dijadikan tempat ibadat oleh kaum non
muslim, di Desa Mekargalih Kec.Jatinangor Kab.Sumedang.
Tokoh
agama di Kecamatan Jatinangor, yang juga pimpinan salah satu Pondok
Pesantren, KH. Abdul Kohar dalam orasinya, menegaskan, Pengadilan Negeri
(PN) Sumedang pada tahun 2011 lalu telah menyatakan, bahwa gereja
“gelap” pantekosta itu adalah merupakan bangunan liar, yang melanggar
hukum di republik ini. Namun faktanya hingga kini bangunan liar tersebut
masih tetap berdiri dan dijadikan sebagai tempat ibadat.
“Bahwa putusan PN Sumedang tersebut juga telah membawa konsekwensi hukum
kepada Pemerintah Kab. Sumedang untuk menegakan hukum. Dan atas nama
hukum maka bangunan liar berupa gereja “gelap” pantekosta itu, harus
dirobohkan dan atau dihancurkan alias diratakan dengan tanah,”
tandasnya.