Ratusan massa yang tergabung dalam Front Pembela Islam (FPI) mengeruduk Gedung Induk Pusat Pemerintahan Kab.Sumedang, di Jalan Raya Prabu Gajah Agung, Senin (12/5/14).Kedatangan mereka, bertujuan untuk mendesak, Pemerintah Kab.Sumedang, supaya secepatnya membongkar bangunan liar, yang selama ini dijadikan tempat ibadat oleh kaum non muslim, di Desa Mekargalih Kec.Jatinangor Kab.Sumedang.

Tokoh agama di Kecamatan Jatinangor, yang juga pimpinan salah satu Pondok Pesantren, KH. Abdul Kohar dalam orasinya, menegaskan, Pengadilan Negeri (PN) Sumedang pada tahun 2011 lalu telah menyatakan, bahwa gereja “gelap” pantekosta itu adalah merupakan bangunan liar, yang melanggar hukum di republik ini. Namun faktanya hingga kini bangunan liar tersebut masih tetap berdiri dan dijadikan sebagai tempat ibadat.

“Bahwa putusan PN Sumedang tersebut juga telah membawa konsekwensi hukum kepada Pemerintah Kab. Sumedang untuk menegakan hukum. Dan atas nama hukum maka bangunan liar berupa gereja “gelap” pantekosta itu, harus dirobohkan dan atau dihancurkan alias diratakan dengan tanah,” tandasnya.