Hukum tentang minuman keras (miras) jelas sudah ada tertera didalam Alquran, dan itu tidak bisa ditawar- tawar lagi. Demikian dikatakan ketua majelis syuro Front Pembela Islam
(FPI) KH. Misbahul Anam menanggapi lahirnya Peraturan Menteri
Perdagangan Nomor 20 Tahun 2014 tentang Pembatasan Peredaran Minuman
Beralkohol (Permendag No.20/2014).
"Bagi kami larangan miras
atau minol itu sudah final. Tidak perlu pake persen- persenan. Mau 20%,
10% bahkan 1% pun, sekali haram tetap haram. Pembuat, pengedar, penjual,
pemakai bahkan karyawannya semuanya dalam keharaman," tegas kiai Anam
kepada Suara Islam Online, Selasa (13/5/2014).
Ia
mempertanyakan, kenapa pemerintah tega mempertahankan barang haram yang
merusak moral anak bangsa. Apalagi disaat banyaknya korban berjatuhan
akibat minuman memabukkan itu.
"Apa pejabat kita sudah kesetanan?" kata kiyai Misbahul Anam Attijani.
Selama ini Kementerian Perdagangan telah membuat aturan minuman alkohol. Namun aturan ini hanya mengatur alkohol
golongan B kandungan alkohol 5-20 persen dan C yang kandungan alkoholnya
20-55 persen. Dengan adanya Permendag 20/2014 ini sekarang harus diatur secara keseluruhan yaitu termasuk golongan A kandungan alkohol 0-5 persen.
FPI yang sebelumnya berhasil menggugat Keppres Minuman Keras (Miras) No
3/1997, rencananya akan terus menolak aturan- aturan pro miras melalui
jalur hukum sekaligus mendesak lahirnya aturan pelarangan miras secara
total berapapun kadarnya.