Sejarah membuktikan bahwa Indonesia adalah negeri Islam, sekitar 400 kesultanan sebelum merdeka ialah kesultanan Islam. Dan setelah merdeka, kita punya landasan ideal yaitu pancasila. Sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa, para pendiri bangsa tidak main-main dalam menetapkan sila pertama ini. Arti Esa itu tauhid, tidak ada dalam bahasa indonesia Esa itu dua, tiga atau empat. Itu artinya, para ulama kita yang mendirikan negeri ini berjuang melawan Belanda, merdeka, menetapkan tauhid menjadi dasar negara kita.

Demikian dijelaskan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Front Pembela Islam (DPP FPI) Habib Muhsin Bin Ahmad Alatas saat menyampaikan ceramah dalam Tabligh Akbar Politik Islam Bersama Prabowo-Hatta yang dihadiri cawapres Hatta Rajasa di Masjid Agung Al Azhar, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (27/5/2015).

Beliau menambahkan, maksud Ketuhanan Yang Maha Esa juga diterangkan dalam UUD 45 paragraf ketiga yaitu berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa. Berarti yang dimaksud Tuhan Yang Maha Esa dalam pancasila sila pertama adalah Allah Swt.

"Oleh karena itu, dalam menyelenggarakan negeri ini harus berdasarkan hukum Ketuhanan Yang Maha Esa yaitu Allah Swt, kalau tidak berarti mereka telah mengkhianati pancasila itu sendiri," tegas Habib Muhsin.

Selama ini kelompok anti Islam sering menyatakan bahwa Indonesia negeri pancasila, tidak bisa dilaksanakan syariat Islam. Menanggapi itu, Habib Muhsin mengatakan bahwa itu pembodohan dan kebohongan yang luar biasa. Ia menjawab pernyataan tersebut sekaligus memberi bukti bahwa selama ini syariat Islam sudah dilaksanakan di "negeri pancasila" ini.

Habib Muhsin menjelaskan bahwa hukum Islam itu terbagi menjadi empat bagian.

Pertama, hukum-hukum Allah yang berkaitan dengan individu, seperti puasa, zakat dan haji. Selama ini umat Islam Indonesia tidak dilarang untuk berpuasa, shalat, zakat, haji. Ini berarti hukum Allah untuk kehidupan individu sudah bisa dilaksanakan.

Kedua, hukum-hukum Allah yang berkaitan dengan masalah keluarga, seperti nikah secara Islam, bercerai secara Islam, dan bagi waris secara Islam juga tidak dilarang di Indonesia. Berarti hukum syariat Islam berkaitan dengan keluarga bisa dilaksanakan di Indonesia, bahkan pemerintah menyediakan tempatnya, yaitu Pengadilan Agama.

Ketiga, hukum-hukum Allah yang berkaitan dengan masalah sosial dan kemasyarakatan. Umat Islam di Indonesia bisa melaksanakan pendidikan Islam, jual beli secara Islam, asuransi Islam bahkan sekarang ada undang- undang perbankan syariah. Ini menunjukkan bahwa secara sosial, hukum Allah bisa dilaksanakan di Indonesia. Berarti sudah 75 persen yang telah dilaksanakan.

Yang terakhir adalah hukum-hukum Allah yang berkaitan dengan kekuasaan atau Daulah Islamiyah. Itu yang belum bisa dilaksanakan, dan itu membutuhkan perjuangan umat Islam.

"Jadi tuduhan yang mengatakan syariat Islam tidak bisa dilaksanakan itu pembodohan. Karena itulah, umat Islam harus bersatu agar mempunyai kekuasaan yang total sehingga syariat Islam bisa dilaksanakan dengan sempurna," pungkas Habib Muhsin.