Sejarah membuktikan bahwa Indonesia adalah negeri Islam, sekitar 400 kesultanan
sebelum merdeka ialah kesultanan Islam. Dan setelah merdeka, kita punya
landasan ideal yaitu pancasila. Sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa,
para pendiri bangsa tidak main-main dalam menetapkan sila pertama ini.
Arti Esa itu tauhid, tidak ada dalam bahasa indonesia Esa itu dua, tiga
atau empat. Itu artinya, para ulama kita yang mendirikan negeri ini
berjuang melawan Belanda, merdeka, menetapkan tauhid menjadi dasar
negara kita.
Demikian dijelaskan Ketua Umum Dewan Pimpinan
Pusat Front Pembela Islam (DPP FPI) Habib Muhsin Bin Ahmad Alatas saat
menyampaikan ceramah dalam Tabligh Akbar Politik Islam Bersama
Prabowo-Hatta yang dihadiri cawapres Hatta Rajasa di Masjid Agung Al
Azhar, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (27/5/2015).
Beliau menambahkan, maksud Ketuhanan Yang Maha Esa juga diterangkan
dalam UUD 45 paragraf ketiga yaitu berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa.
Berarti yang dimaksud Tuhan Yang Maha Esa dalam pancasila sila pertama
adalah Allah Swt.
"Oleh karena itu, dalam menyelenggarakan
negeri ini harus berdasarkan hukum Ketuhanan Yang Maha Esa yaitu Allah
Swt, kalau tidak berarti mereka telah mengkhianati pancasila itu
sendiri," tegas Habib Muhsin.
Selama ini kelompok anti Islam
sering menyatakan bahwa Indonesia negeri pancasila, tidak bisa
dilaksanakan syariat Islam. Menanggapi itu, Habib Muhsin mengatakan
bahwa itu pembodohan dan kebohongan yang luar biasa. Ia menjawab
pernyataan tersebut sekaligus memberi bukti bahwa selama ini syariat
Islam sudah dilaksanakan di "negeri pancasila" ini.
Habib Muhsin menjelaskan bahwa hukum Islam itu terbagi menjadi empat bagian.
Pertama, hukum-hukum Allah yang berkaitan dengan individu, seperti
puasa, zakat dan haji. Selama ini umat Islam Indonesia tidak dilarang
untuk berpuasa, shalat, zakat, haji. Ini berarti hukum Allah untuk
kehidupan individu sudah bisa dilaksanakan.
Kedua, hukum-hukum Allah yang berkaitan dengan masalah keluarga, seperti nikah secara Islam,
bercerai secara Islam, dan bagi waris secara Islam juga tidak dilarang
di Indonesia. Berarti hukum syariat Islam berkaitan dengan keluarga
bisa dilaksanakan di Indonesia, bahkan pemerintah menyediakan tempatnya,
yaitu Pengadilan Agama.
Ketiga, hukum-hukum Allah yang
berkaitan dengan masalah sosial dan kemasyarakatan. Umat Islam di
Indonesia bisa melaksanakan pendidikan Islam, jual beli secara Islam,
asuransi Islam bahkan sekarang ada undang- undang perbankan syariah. Ini
menunjukkan bahwa secara sosial, hukum Allah bisa dilaksanakan di
Indonesia. Berarti sudah 75 persen yang telah dilaksanakan.
Yang terakhir adalah hukum-hukum Allah yang berkaitan dengan kekuasaan
atau Daulah Islamiyah. Itu yang belum bisa dilaksanakan, dan itu
membutuhkan perjuangan umat Islam.
"Jadi tuduhan yang
mengatakan syariat Islam tidak bisa dilaksanakan itu pembodohan. Karena
itulah, umat Islam harus bersatu agar mempunyai kekuasaan yang total
sehingga syariat Islam bisa dilaksanakan dengan sempurna," pungkas Habib
Muhsin.