Juru bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman SH menilai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2014 tentang Pembatasan Peredaran Minuman Beralkohol (Permendag No.20/2014) masih belum mampu untuk menyelamatkan warga negara dari bahaya minuman memabukkan tersebut.

"Substansi Permendag itu intinya membolehkan peredaran alkohol bahkan yang golongan A (sampai 5%) dibolehkan dijual di mini market," ujar Munarman kepada Suara Islam Online.

Bahkan ia menilai pernyataan Widodo selaku Dirjen Standarisasi dan Perlindungan Konsumen (SPK) Kementerian Perdagangan yang mengatakan Permendag ini mengizinkan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk membatasi lebih lanjut atau bahkan melarang peredaran minuman beralkohol sebagai pernyataan yang menipu.

"Bohong itu, lihat di pasal 14 Permendag tersebut, tidak ada tuh dalam aturannya yang pembolehan seperti yang diucapkan Widodo," kata Munarman.

Selama ini Kementerian Perdagangan telah membuat aturan minuman alkohol. Namun aturan ini hanya mengatur alkohol golongan B kandungan alkohol 5-20 persen dan C yang kandungan alkoholnya 20-55 persen. Dengan adanya Permendag 20/2014 ini sekarang harus diatur secara keseluruhan yaitu termasuk golongan A kandungan alkohol 0-5 persen.

FPI yang sebelumnya berhasil menggugat Keppres Minuman Keras (Miras) No 3/1997, rencananya akan terus menolak aturan-aturan pro miras melalui jalur hukum sekaligus mendesak lahirnya aturan pelarangan miras secara total berapapun kadarnya.