Urusan Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin tidak perlu
dibesar-besarkan, itu adalah masalah hukum tentang perizinan membangun
rumah ibadah. Di Indonesia sudah ada aturan mendirikan rumah ibadah,
semua agama harus taat aturan tersebut. Demikian dikatakan Imam besar
Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab dalam ceramahnya, Sabtu
(24/2/104) di Perumahan Yasmin Bogor, tidak jauh dari bangunan GKI
Yasmin.
"Umat Islam mau membangun masjid di Bali itu ada aturannya, kalau umat
Islam bangun masjid tidak mengikuti aturan, masjidnya akan dibakar oleh
orang Bali. Umat Islam mau bangun masjid di Kupang, Nusa Tenggara Timur
(NTT) mesti ikut aturan, ga ikut aturan masjid dirubuhkan oleh orang
sana. Di Manado, kalau masjid dibangun tidak ikut aturan, ditolak." ujar
Habib Rizieq.
"Saya punya kawan mau bangun masjid di Denpasar, ngurus izinnya 40 tahun
baru dapat, dari tahun 1970 dia urus surat izin, 2010 baru dapat izin.
Tapi dia tertib dia ikut aturan, setelah dapat izin baru dia bangun
masjidnya," tambahnya.
Karena itulah, lanjut Habib Rizieq, pemerintah buat aturan rumah ibadah agar tidak terjadi konflik.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 2 Menteri
yang mengatur pembangunan rumah ibadah. Isi dari SKB tersebut ialah,
syarat membangun rumah ibadah disuatu tempat setidak-tidaknya harus ada
90 KTP warga yang menyutujui dan 60 KTP dari jamaah rumah ibadah
tersebut, yang tinggal di wilayah berkaitan bukan dari daerah lain.
Kemudian harus ada rekomendasi tertulis dari Kepala Kantor Departemen
Agama Kabupaten/Kota dan rekomendasi tertulis FKUB (Forum Komunikasi
Umat Beragama) Kabupaten/Kota.
"Sedangkan GKI Yasmin, mereka melanggar aturan dengan memalsukan
tandatangan warga, hal tersebut sudah dibuktikan dalam pengadilan,
karena itulah warga tidak merestuinya. Tapi GKI Yasmin ini licik,
peristiwa pemalsuan tidak cerita ke wartawan," kata Habib Rizieq.
"Umat Islam tidak anti gereja, umat Islam tidak intoleran. Orang-orang
kristen mau bangun di kota provinsi umat Islam silahkan, tapi syaratnya
harus ikut prosedur. Pertama, ikut aturan membangun rumah ibadah. Kedua,
kalau gereja sudah jadi, tidak boleh digunakan untuk memurtadkan umat
Islam, murni hanya untuk digunakan tempat ibadah," tegas Habib Rizieq.
Sumber : Suara-Islam.com