Urusan Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin tidak perlu dibesar-besarkan, itu adalah masalah hukum tentang perizinan membangun rumah ibadah. Di Indonesia sudah ada aturan mendirikan rumah ibadah, semua agama harus taat aturan tersebut. Demikian dikatakan Imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab dalam ceramahnya, Sabtu (24/2/104) di Perumahan Yasmin Bogor, tidak jauh dari bangunan GKI Yasmin.

"Umat Islam mau membangun masjid di Bali itu ada aturannya, kalau umat Islam bangun masjid tidak mengikuti aturan, masjidnya akan dibakar oleh orang Bali. Umat Islam mau bangun masjid di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) mesti ikut aturan, ga ikut aturan masjid dirubuhkan oleh orang sana. Di Manado, kalau masjid dibangun tidak ikut aturan, ditolak." ujar Habib Rizieq.

"Saya punya kawan mau bangun masjid di Denpasar, ngurus izinnya 40 tahun baru dapat, dari tahun 1970 dia urus surat izin, 2010 baru dapat izin. Tapi dia tertib dia ikut aturan, setelah dapat izin baru dia bangun masjidnya," tambahnya.

Karena itulah, lanjut Habib Rizieq, pemerintah buat aturan rumah ibadah agar tidak terjadi konflik.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 2 Menteri yang mengatur pembangunan rumah ibadah. Isi dari SKB tersebut ialah, syarat membangun rumah ibadah disuatu tempat setidak-tidaknya harus ada 90 KTP warga yang menyutujui dan 60 KTP dari jamaah rumah ibadah tersebut, yang tinggal di wilayah berkaitan bukan dari daerah lain. Kemudian harus ada rekomendasi tertulis dari Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota dan rekomendasi tertulis FKUB (Forum Komunikasi Umat Beragama) Kabupaten/Kota.

"Sedangkan GKI Yasmin, mereka melanggar aturan dengan memalsukan tandatangan warga, hal tersebut sudah dibuktikan dalam pengadilan, karena itulah warga tidak merestuinya. Tapi GKI Yasmin ini licik, peristiwa pemalsuan tidak cerita ke wartawan," kata Habib Rizieq.

"Umat Islam tidak anti gereja, umat Islam tidak intoleran. Orang-orang kristen mau bangun di kota provinsi umat Islam silahkan, tapi syaratnya harus ikut prosedur. Pertama, ikut aturan membangun rumah ibadah. Kedua, kalau gereja sudah jadi, tidak boleh digunakan untuk memurtadkan umat Islam, murni hanya untuk digunakan tempat ibadah," tegas Habib Rizieq.

Sumber : Suara-Islam.com