RATUSAN masa yang menamakan Laskar Pembela Islam Dewan Pimpinan Wilayah Front Pembela Islam (FPI) Bekasi Raya, menggerebek rumah potong hewan babi dan anjing karena tidak memiliki izin resmi, di wilayah Jalan Caringin Kelurahan Bojong Rawalumbu, Rabu (18/2) dini hari.

Kata Ketua FPI Bekasi Raya Budi mengatakan, dari hasil razia ditemukan sekitar lebih dari 15 Kepala Kelarga (KK) yang kedapatan  potongan-potongan daging anjing dan babi siap jual.

“Didapati juga dua ekor Babi yang masih hidup dalam keadaan terikat dan dimasukkan ke dalam karung dengan dikeluarkan moncongnya,” ujarnya kepada Gobekasi, Rabu (18/2).

Disinyalir binatang tersebut diperjual-belikan secara bebas yang kemungkinan akan dioplos dengan daging lainnya seperti daging sapi.

Dari pengakuan pemilik rumah potong, sambung Budi, hewan anjing tersebut di eksekusi dengan cara dicelupkan kepalanya kedalam air panas yg sudah disiapkan.

Untuk hewan babi, kata dia, dieksekusi dengan menusukan  bagian dubur dalam keadaan hidup.
Dari temuan tersebut, pihaknya mendesak Wali Kota Bekasi untuk menutup tempat RPH Ilegal tersebut. Sebab, RPH ilegal tersebut melanggar Undang-undang Peternakan dan Kesehatan tahun 2009, Pasal 66 ayat 2 tentang mekanisme panagkapan, pengandangan, dan pengangkutan yang harus dilakukan dengan sebaik-baiknya.

“Seharusnya Pemkot Bekasi Tegas melihat fenomena ini, bukan malah membiarkan, karena hal ini menyangkut kesehatan masyarakat sekitarnya,” tegasnya.
“Jika tetap dibiarkan kami akan tunjukan kepada Pemkot Bekasi bagaimana cara yang benar dalam menutup tempat tersebut,” tandasnya