RATUSAN masa yang menamakan Laskar Pembela Islam Dewan Pimpinan
Wilayah Front Pembela Islam (FPI) Bekasi Raya, menggerebek rumah potong
hewan babi dan anjing karena tidak memiliki izin resmi, di wilayah Jalan
Caringin Kelurahan Bojong Rawalumbu, Rabu (18/2) dini hari.
Kata
Ketua FPI Bekasi Raya Budi mengatakan, dari hasil razia ditemukan
sekitar lebih dari 15 Kepala Kelarga (KK) yang kedapatan
potongan-potongan daging anjing dan babi siap jual.
“Didapati juga
dua ekor Babi yang masih hidup dalam keadaan terikat dan dimasukkan ke
dalam karung dengan dikeluarkan moncongnya,” ujarnya kepada Gobekasi,
Rabu (18/2).
Disinyalir binatang tersebut diperjual-belikan secara
bebas yang kemungkinan akan dioplos dengan daging lainnya seperti
daging sapi.
Dari pengakuan pemilik rumah potong, sambung Budi,
hewan anjing tersebut di eksekusi dengan cara dicelupkan kepalanya
kedalam air panas yg sudah disiapkan.
Untuk hewan babi, kata dia, dieksekusi dengan menusukan bagian dubur dalam keadaan hidup.
Dari
temuan tersebut, pihaknya mendesak Wali Kota Bekasi untuk menutup
tempat RPH Ilegal tersebut. Sebab, RPH ilegal tersebut melanggar
Undang-undang Peternakan dan Kesehatan tahun 2009, Pasal 66 ayat 2
tentang mekanisme panagkapan, pengandangan, dan pengangkutan yang harus
dilakukan dengan sebaik-baiknya.
“Seharusnya Pemkot Bekasi Tegas
melihat fenomena ini, bukan malah membiarkan, karena hal ini menyangkut
kesehatan masyarakat sekitarnya,” tegasnya.
“Jika tetap dibiarkan
kami akan tunjukan kepada Pemkot Bekasi bagaimana cara yang benar dalam
menutup tempat tersebut,” tandasnya