Laskar Pembela Islam dan Front Pembela Islam (FPI) Bekasi Raya, Rabu
dinihari 18 Februrai 2015, menggerebek sejumlah rumah potong hewan (RPH)
babi dan anjing yang diduga ilegal, di pertigaan Jalan Caringin
Kelurahan Bojong Rawa Lumbu, Rawalumbu, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Dari
hasil razia oleh puluhan anggota ormas Islam tersebut, ditemukan ada
lebih dari 15 rumah, yang ditemukan potongan-potongan daging anjing dan
babi siap jual.
"Didapati juga dua ekor Babi yang masih hidup dalam keadaan terikat
dan dimasukkan ke dalam karung dengan dikeluarkan moncongnya," ujar
Badan Investigasi FPI Bekasi Raya, Budi Santoso.
Dia menjelaskan, binatang ini diperjual belikan secara bebas, dan
akan dioplos dengan daging lainnya seperti daging sapi. "Kami
mensinyalir daging yang diharamkan itu dijual bebas dan dioplos,"
katanya.
Dari pengakuan pemilik rumah potong, hewan anjing dibunuh dengan cara
dicelupkan kepalanya ke dalam air panas. Sementara hewan babi dibunuh
dengan cara ditusuk duburnya dalam keadaan hidup.
Menurutnya, hal
itu sudah masuk pelanggaran Undang-Undang tentang Peternakan Dan
Kesehatan Hewan Tahun 2009, pasal 66 ayat 2. Di aturan itu disebutkan,
mekanisme penangkapan hewan hingga pengandangan harus dilakukan dengan
sebaik-baiknya.
“Mekanisme pengangkutan juga harus diperhatikan sehingga hewan bebas dari penganiayaan,” katanya.
Budi menambahkan, warga yang bermukim di sekitar RPH selama ini mengeluhkan limbah yang mengalir dari kegiatan rumah potong.
"Seharusnya Pemkot Bekasi tegas melihat fenomena ini, bukan malah
membiarkan, hal ini menyangkut kesehatan masyarakat sekitar,” katanya.
FPI
sendiri meminta agar Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi segera menutup RPH
yang dikatanya ilegal. "Jika tetap dibiarkan kami akan tunjukan kepada
Pemkot Bekasi bagaimana cara yang benar dalam menutup tempat tersebut,"
tambahnya.