Merdeka.com - Front
Pembela Islam (FPI) Solo Raya ditemani dengan beberapa pengurus Pemuda
Pancasila (PP) Boyolali mendatangi Mapolda Jateng untuk melaporkan
Puteri Indonesia 2015 Anindya Kusuma Puteri ke polisi. Puteri Indonesia
yang berasal dari Jawa Tengah ini dituding FPI telah mempengaruhi dan
melakukan penyebaran paham komunis karena mengupload foto dirinya sedang
memakai kaos warna merah bergambar palu arit.
Menurut
Koordinator FPI Solo Raya Khoirul RS, Puteri Indonesia dengan mengenakan
kaos berwarna merah dengan simbol palu arit yang merupakan simbol
komunis dinilai telah melakukan penyebaran paham komunis.
"Karena
PKI berbahaya di Indonesia dan betul-betul sudah bangkit. Dan saat ini
ada Puteri Indonesia 2015 ini yang sekarang banyak dibicarakan media di
Indonesia juga. Kita laporan resmi karena ini menyangkut Jawa Tengah
juga. Secara undang-undang nanti dibicarakan oleh kuasa hukum saya,"
ungkap Khoirul RS saat ditemui merdeka.com usai mengadukan Puteri
Indonesia Anindya Kusuma Puteri di Ruang Sentra Pelayanan Kepolisian
Terpadu (SPKT) di Jalan Pahlawan Kota Semarang, Jawa Tengah Jumat
(27/2).
Kuasa hukum FPI Solo Raya, Pongky Yoga Wiguna kepada
wartawan menegaskan bahwa langkah yang dilakukan Puteri Indonesia
mengenakan atribut komunis melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999
tentang Pelarangan atau menggunakan dan mengembangkan ajaran komunis di
Indonesia.
"Kita di sini karena diduga Puteri Indonesia yang
diduga mengenakan atribut komunis. Karena diduga itu melanggar
undang-undang nomor 27 tahun 1999, tentang pelarangan atau menggunakan
dan mengembangkan ajaran komunisme di wilayah negara Republik Indonesia.
Kurang lebih dengan ancaman hukuman maksimal penjara 12 tahun penjara,"
paparnya.
Selain itu, salah satu visi dan misi FPI adalah jangan
sampai paham komunis dapat tumbuh di Indonesia. Untuk itu, Pongky
berharap Puteri Indonesia ditindak tegas dengan segera dilakukan
pemeriksaan yang bersangkutan.
"Salah satunya karena melanggar
syariat karena komunis tidak mengenal Tuhan. Kami berharap karena ini
diduga melanggar ketentuan pidana sehingga patut diproses dan semua yang
bersangkutan, pelaku dapat ditindak tegas. Sesuai hukum yang berlaku di
Indonesia," pungkasnya.