Assalaamu 'alaikum Wa Rohmatullaahi Wa Barokaatuhu.
Alhamdulillaah,
Ta'lim Rutin Bulanan Ahad Pertama di MARKAZ SYARIAH Petamburan - Tanah
Abang - Jakarta Pusat, bersama Imam Besar FPI, Habib Muhammad Rizieq
bin Husein Syihab, pada tanggal
1 Februari 2015, sukses dan berkah.
KAJIAN ILMIAH tentang Hukum Mati Bagi Penghina Nabi SAW dalam Ta'lim
Bulanan tersebut menghasilkan sikap dan keputusan penting sebagai
berikut :
1.
Ajaran Islam dengan tegas melarang segala bentuk penistaan tehadap
agama apa pun. Dan putusan Dewan HAM PBB di Jeneva pada tanggal 26
Maret 2009 secara jelas dan tegas menyatakan bahwa Penistaan Agama
adalah Pelanggaran HAM. (Baca artikel TOLERANSI -> http://www.habibrizieq.com/2015/01/toleransi.html )
2.
Berdasarkan Dalil Syar'i dari Al-Qur'an, As-Sunnah dan Al-Ijma serta
Al-Qiyas bahwa Penghina Nabi SAW harus ditegur dan dinasihati, lalu
diperingati dan diancam serta diultimatum, hingga diproses hukum, jika
tetap menghina Nabi SAW maka harus DIHUKUM MATI. (Baca artikel HUKUM
MATI BAGI PENGHINA NABI -> http://www.habibrizieq.com/…/hukum-mati-bagi-penghina-nabi-… )
3.
MEMUJI dan MENGAPRESIASI Tiga Pemuda Pahlawan Muslim Perancis yang
telah "menghukum mati" dua belas wartawan majalah Charlie Hebdo yang
telah menista Islam dan menghina Nabi Muhammad SAW, karena majalah
tersebut selama bertahun-tahun selalu menista Islam dan menghina Nabi
SAW, lalu setelah diprotes dan diperingatkan tetap tidak berubah,
sementara Pemerintah Perancis tidak bertindak dengan dalih konyol
"Kebebasan Berekspresi".(Baca Berita Terkait peristiwa Charlie Hebdo
-> http://www.habibrizieq.com/…/penista-islam-dan-penghina-nab… )
4.
MENOLAK pernyataan Pemerintah RI yang mengatas-namakan Bangsa
Indonesia bahwasanya turut berduka cita atas tewasnya para Penghina Nabi
SAW serta mengutuk para pembunuhnya.
5.
MENGHARGAI dan MENYAMBUT baik seruan Paus di Vatikan terkait peristiwa
Charlie Hebdo agar seluruh umat beragama di Dunia saling menghargai
dan tidak saling menghina, agar peristiwa Charlie Hebdo tidak terulang
lagi.
6.
MENUNTUT Pemerintah RI untuk membuat Nota Diplomatik atau nota
sejenisnya untuk memperingatkan negara-negara yang membiarkan Penistaan
Agama apa pun agar peristiwa Charlie Hebdo tidak terulang.
7.
MENUNTUT Pemerintah RI untuk memproses hukum semua Penista Agama apa
pun di Indonesia sesuai UU Anti Penodaan Agama yang berlaku, yaitu
Perpres No 1 / PNPS / 1965 dan UU No 5 Th 1969, serta KUHP Pasal 156a.
8.
MENUNTUT Pemerintah RI untuk melarang total SEPILIS (Sekularisme,
Pluralisme dan Liberalisme) di seluruh Indonesia karena sering melakukan
Penistaan Agama, sebagaimana sudah difatwakan kesesatannya oleh
Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Fatwa No 7/ MUNAS VII/ MUI/ 11/
2005,
9.
MENUNTUT Pemerintah RI untuk memblokir semua situs interrnet dan
media sosial apa pun yang menistakan agama apa pun, sebagaimana juga
harus memblokir semua situs porno tanpa terkecuali.
10.
MENYERUKAN segenap Umat Islam untuk bersatu dalam membela Allah dan
Rasul-Nya, serta membela Islam dan Kitab Sucinya, dari segala bentuk
penistaan, dengan mengorbankan Harta Benda mau pun Jiwa Raga.
Demikian
Hasil Kajian Ilmiah dalam Ta'lim Rutin Bulanan Ahad Pertama di MARKAZ
SYARIAH atau THE SHARIAH CENTRE yang berpusat di Petamburan - Tanah
Abang - Jakarta Pusat.
Semoga bermanfaat.
Wassalaamu 'alaikum Wa Rohmatullaahi Wa Barokaatuhu.
Audio : http://www.taklim.net/audios/1482/hukum-mati-bagi-penghina-nabi---kajian-ilmiah-taund039lim-rutin-bulanan-fpi.html
Sumber : www.habibrizieq.com