Bismillaah wal Hamdulillaah ...
Wa Laa Haula Wa Laa Quwwata illaa Billaah ...
Manusia boleh berencana, tapi tetap saja Allah SWT yang Maha Menentukan. Firman-Nya SWT dalam QS.85.Al-Buruuj ayat 16 :
فَعَّالٌ لِّمَا يُرِيدُ
"Maha Kuasa berbuat apa yang dikehendaki-Nya."
Keluarga Berencana (KB) adalah perencanaan yang dibuat oleh pasangan suami isteri dalam berketurunan.
Dalam dunia medis, program KB diatur dengan aneka cara dan sarana,
mulai dari cara yang paling tradisional yaitu 'azal (penumpahan sperma
di luar rahim), atau penggunaan kondom, atau pencermatan kalender untuk
menentukan masa subur dan tidak subur, atau pemakain spiral, atau pil,
atau suntik, dan alat kontrasepsi lainnya, hingga cara paling ekstrim
yaitu melalui Vasektomi dan Tubektomi, sehingga pasangan suami isteri
tidak bisa lagi berketurunan.
HUKUM KB
Keluarga Berencana
(KB) jika dijadikan sebagai PEDOMAN HIDUP bagi seorang muslim hukumnya
adalah HARAM, apalagi jika terbukti bahwa KB tersebut dijadikan
"senjata" oleh Musuh Islam untuk menekan laju pertumbuhan umat Islam di
suatu negeri atau wilayah.
Namun, jika KB dijadikan sebagai
SOLUSI dari suatu problem rumah tangga seorang muslim, maka selama
ditopang dengan ALASAN SYAR'I yang benar, hukumnya menjadi BOLEH, bahkan
dalam kondisi tertentu bisa menjadi WAJIB.
ALASAN KB
Bagi
pasangan suami isteri yang tidak punya alasan syar'i apa pun untuk ikut
program KB, maka hukumnya HARAM, sekurangnya MAKRUH.
Apalagi
kalau mereka hidup berkecukupan dan mampu mendidik anak-anaknya di
lingkungan yang baik, lalu ikut program KB hanya karena sekedar ingin
menikmati Dunia tanpa gangguan tangisan atau rengekan anak, tentu lebih
tidak boleh lagi.
Namun, bagi pasangan suami isteri yang melarat
dan terlantar serta tinggal di lingkungan kumuh yang sarat dengan aneka
ma'siat, menjadi boleh mengikuti program KB untuk keselamatan Aqidah dan
Syariah serta Akhlaq generasi penerusnya.
Apalagi bagi seorang
wanita yang dinyatakan oleh Dokter Muslim terpercaya bahwa ia tidak
boleh hamil lagi, karena bisa membahayakan jiwanya atau jiwa janinnya,
akibat suatu penyakit yang dideritanya, maka mengikuti program KB
menjadi kewajiban untuk keselamatan jiwa.
SYARAT KB
Pada
kondisi KB itu DIBOLEHKAN bagi pasangan suami isteri, karena suatu
alasan yang syar'i, ada sejumlah syarat yang tidak boleh dilanggar,
antara lain :
1. Sudah dikonsultasikan kepada Ulama Ahli Fiqih
yang terpercaya untuk memastikan bahwa alasan ikut program KB nya memang
dibenarkan secara Syari'at Islam.
2. Sudah dikonsultasikan
dengan Dokter Muslim yang Ahli dan Terpercaya untuk memastikan program
KB yang akan diikuti tidak berbahaya.
3. Kesepakatan pasangan suami isteri atas dasar saling ridho.
4. Program KB yang diikuti bersifat sementara, tidak permanen.
5. Sarana KB atau Alat Kontrasepsi yang digunakan tidak membahayakan.
PEMAKSAAN KB
Anjuran Pemerintah kepada masyarakat untuk ikut program KB sah-sah
saja, asal tidak dijadikan sebagai
PEDOMAN HIDUP. Dan asalkan Pemerintah
jujur menjelaskan dampak positif mau pun negatif dari program KB
tersebut, agar masyarakat paham dan mengerti, sehingga tidak terjebak
dan menyesal di kemudian hari.
Fakta Medis menunjukkan bahwasanya
masih banyak alat kontrasepsi atau cara dan sarana KB yang tidak aman,
alias berbahaya, bagi pasangan suami isteri. Ini harus dipaparkan secara
jujur dan terbuka kepada masyarakat, khususnya calon pengguna program
KB.
Ada pun Pemaksaan KB kepada masyarakat adalah pelanggaran HAM dan penistaan terhadap ajaran Islam.
Contoh pemaksaan program KB antara lain :
1. Bagi pasangan pengantin diharuskan untuk disuntik KB, jika tidak mau
maka tidak akan dinikahkan atau tidak diberikan Buku Nikahnya.
2. Bagi warga yang tidak ikut program KB akan didenda atau dipersulit dalam urusan administrasi pemerintahan.
3. Bagi pegawai negeri atau swasta jika tidak ikut KB maka sulit naik pangkat atau gajinya. Dan lain sebagainya.
KESIMPULAN
Prinsip Berketurunan dalam Islam adalah BANYAK BERMUTU, sehingga
pasangan suami isteri tidak boleh mengikuti program KB, kecuali jika ada
Alasan Syar'i yang membenarkan.
Alhamdulillaah ...
www.habibrizieq.com