Bismillaah wal Hamdulillaah ...
Wa Laa Haula Wa Laa Quwwata illaa Billaah ...

Manusia boleh berencana, tapi tetap saja Allah SWT yang Maha Menentukan. Firman-Nya SWT dalam QS.85.Al-Buruuj ayat 16 :
فَعَّالٌ لِّمَا يُرِيدُ
"Maha Kuasa berbuat apa yang dikehendaki-Nya."
Keluarga Berencana (KB) adalah perencanaan yang dibuat oleh pasangan suami isteri dalam berketurunan.
Dalam dunia medis, program KB diatur dengan aneka cara dan sarana, mulai dari cara yang paling tradisional yaitu 'azal (penumpahan sperma di luar rahim), atau penggunaan kondom, atau pencermatan kalender untuk menentukan masa subur dan tidak subur, atau pemakain spiral, atau pil, atau suntik, dan alat kontrasepsi lainnya, hingga cara paling ekstrim yaitu melalui Vasektomi dan Tubektomi, sehingga pasangan suami isteri tidak bisa lagi berketurunan.

HUKUM KB
Keluarga Berencana (KB) jika dijadikan sebagai PEDOMAN HIDUP bagi seorang muslim hukumnya adalah HARAM, apalagi jika terbukti bahwa KB tersebut dijadikan "senjata" oleh Musuh Islam untuk menekan laju pertumbuhan umat Islam di suatu negeri atau wilayah.
Namun, jika KB dijadikan sebagai SOLUSI dari suatu problem rumah tangga seorang muslim, maka selama ditopang dengan ALASAN SYAR'I yang benar, hukumnya menjadi BOLEH, bahkan dalam kondisi tertentu bisa menjadi WAJIB.

ALASAN KB
Bagi pasangan suami isteri yang tidak punya alasan syar'i apa pun untuk ikut program KB, maka hukumnya HARAM, sekurangnya MAKRUH.
Apalagi kalau mereka hidup berkecukupan dan mampu mendidik anak-anaknya di lingkungan yang baik, lalu ikut program KB hanya karena sekedar ingin menikmati Dunia tanpa gangguan tangisan atau rengekan anak, tentu lebih tidak boleh lagi.
Namun, bagi pasangan suami isteri yang melarat dan terlantar serta tinggal di lingkungan kumuh yang sarat dengan aneka ma'siat, menjadi boleh mengikuti program KB untuk keselamatan Aqidah dan Syariah serta Akhlaq generasi penerusnya.
Apalagi bagi seorang wanita yang dinyatakan oleh Dokter Muslim terpercaya bahwa ia tidak boleh hamil lagi, karena bisa membahayakan jiwanya atau jiwa janinnya, akibat suatu penyakit yang dideritanya, maka mengikuti program KB menjadi kewajiban untuk keselamatan jiwa.

SYARAT KB
Pada kondisi KB itu DIBOLEHKAN bagi pasangan suami isteri, karena suatu alasan yang syar'i, ada sejumlah syarat yang tidak boleh dilanggar, antara lain :
1. Sudah dikonsultasikan kepada Ulama Ahli Fiqih yang terpercaya untuk memastikan bahwa alasan ikut program KB nya memang dibenarkan secara Syari'at Islam.
2. Sudah dikonsultasikan dengan Dokter Muslim yang Ahli dan Terpercaya untuk memastikan program KB yang akan diikuti tidak berbahaya.
3. Kesepakatan pasangan suami isteri atas dasar saling ridho.
4. Program KB yang diikuti bersifat sementara, tidak permanen.
5. Sarana KB atau Alat Kontrasepsi yang digunakan tidak membahayakan.

PEMAKSAAN KB
Anjuran Pemerintah kepada masyarakat untuk ikut program KB sah-sah saja, asal tidak dijadikan sebagai

PEDOMAN HIDUP. Dan asalkan Pemerintah jujur menjelaskan dampak positif mau pun negatif dari program KB tersebut, agar masyarakat paham dan mengerti, sehingga tidak terjebak dan menyesal di kemudian hari.

Fakta Medis menunjukkan bahwasanya masih banyak alat kontrasepsi atau cara dan sarana KB yang tidak aman, alias berbahaya, bagi pasangan suami isteri. Ini harus dipaparkan secara jujur dan terbuka kepada masyarakat, khususnya calon pengguna program KB.
Ada pun Pemaksaan KB kepada masyarakat adalah pelanggaran HAM dan penistaan terhadap ajaran Islam.
Contoh pemaksaan program KB antara lain :
1. Bagi pasangan pengantin diharuskan untuk disuntik KB, jika tidak mau maka tidak akan dinikahkan atau tidak diberikan Buku Nikahnya.
2. Bagi warga yang tidak ikut program KB akan didenda atau dipersulit dalam urusan administrasi pemerintahan.
3. Bagi pegawai negeri atau swasta jika tidak ikut KB maka sulit naik pangkat atau gajinya. Dan lain sebagainya.

KESIMPULAN
Prinsip Berketurunan dalam Islam adalah BANYAK BERMUTU, sehingga pasangan suami isteri tidak boleh mengikuti program KB, kecuali jika ada Alasan Syar'i yang membenarkan.
Alhamdulillaah ...

www.habibrizieq.com