Banda Aceh -
Front Pembela Islam (FPI) Aceh melakukan orasi dibundaran Simpang Lima,
Banda Aceh pada Selasa, 22 Rabiul Awal atau 13/01/2015 sore, dalam
aksinya FPI Aceh meminta ketegasan dari Pemerintah Aceh terhadap
orang-orang yang ingin menghancurkan Syariat Islam dan Ahlussunnah Wal
Jamaah di bumi Serambi Mekkah itu, yakni kaki tangan Millata Abraham
yang mengakui adanya Nabi setelah Nabi Muhammad SAW diduga sekarang
mengganti nama menjadi GAFATAR (Gerakan Fajar Nusantara) yang mencoba
memurtadkan masyarakat Aceh, hal itu dibuktikan setelah digrebek warga
dan mendapatkan sejumlah buku-buku dan dokumen terkait ajaran yang
pernah dibawa oleh Millata Abraham.
Sebelumnnya GAFATAR yang
menyebarkan ajaran sesat, Ratusan warga Desa Lamgapang, Kecamatan Kreung
Barona Jaya, Aceh Besar mengerebek kantor DPD Gafatar (Gerakan Fajar
Nusantara). Warga menilai keberadaan organisasi tersebut telah menyimang
dari ajaran Islam dan meresahkan warga, Rabu (07//1/2015) lalu.
Tgk Sayuti Al Lingky menegaskan FPI Aceh akan selalu memantau proses
hukum untuk perusak Akidah" Kita meminta kepada Pemerintah Aceh segera
turun tangan untuk menyelesaikan masalah terkait praktek aliran sesat
yang dapat merusakan akidah ummat, Apabila pemerintah Aceh tidak mau
menindak lanjuti proses hukum, maka jangan salahkan rakyat jika main
hakim sendiri dan pertumpahan darah terjadi lagi di Aceh" ujarnya
dibundaran Simpang Lima.
Sementara Ustadz Ali Hijriah meminta
kepada Rektor UIN (Universitas Islam Negeri) Ar Raniry segera mencabut
izin mengajar terhadap dosen-dosen yang mengajarkan Mahasiswa ke Gereja"
Kami mendukung Rektor UIN Ar Raniry untuk segera menonaktifkan Dosen
bernama Rosnida Sari yang mencoba untuk melakukan pedangkalan Akidah
terhadap Mahasiswa, untuk apa belajar di Gereja?, tidak ada ajaran Islam
di Gereja, Pahami dulu Islam secara Kaffah!,dan Kami mendukung MPU Aceh
untuk segera menyelesaikan kasus teresebut" tegas Ustadz Ali dalam
orasinya.
Ia juga menghimbau kepada Mahasiswa untuk berhati-hati
terhadap dosen yang mengajarkan paham-paham SEPILIS(Sekularisme,
Pluralisme, dan Liberalisme) yang dapat merusak Akidah.
Namun
terkait belajar di Gereja juga sudah dijawab oleh Ulama Dayah Aceh pada
pengajian TASTAFI (Tauhid, Tasauf dan Fiqh) pada Jumat, 09/01/2015 di
Mesjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh.
Soal : Bagaimana hukum belajar kesetaraan gender di Gereja?
Abu Kruet Lintang salah satu Ulama Kharismatik Aceh menjawab :
"Jangankan belajar ke gereja, kesetaraan gender saja sebenarnya adalah
haram dan melanggar Syariat Islam, apalagi belajarnya ke gereja.
Lalu bagaimana dengan belajar Al Qur'an atau ilmu lain di gereja?
Abu Kruet Lintang menjawab : Peu hana le bale? Peu hana le Mesjid
hingga harus belajar ke gereja? (Apa tidak ada lagi tempat balai
pengajian?, Apa tidak ada lagi Mesjid?-red), gereja yang dipenuhi salib
dapat membutakan hati.
Foto : FPI Aceh dalam orasinya di Simpang Lima, Banda Aceh Selasa, 22 Rabiul Awal atau 13/01/2015 sore.