Ketua Dewan Syuro Front Pembela Islam (FPI) KH. Misbahul Anam menilai aturan Menteri Perdagangan tentang pelarangan menjual minuman beralkohol di mini market masih belum lengkap. Pasalnya, aturan tersebut masih membolehkan penjualan minuman beralkohol di supermarket, ritel, hotel dan resto.

Dalam Islam minuman keras adalah Ummul Khabaits (induk kejahatan), berapapun kadarnya dan dimanapun lokasinya tetap haram tidak boleh dikonsumsi dan diperjualbelikan.

"Kalau ngeluarin peraturan jangan setengah-setengah. Karena dalam Islam keharaman miras sudah final dan ini bukan masalah furu' (cabang) tapi ushul (pokok)," ujar Kiai Anam kepada Suara Islam Online, Kamis (29/1/2014)

Menurutnya, Indonesia adalah negara berketuhanan yang maha esa sehingga setiap kebijakan harus berdasarkan nilai-nilai ketuhanan.

"Tolong tanyakan sama Mendag. Tuhan yang mana dan tuhan agama apa yang memperbolehkan miras?" tanyanya.

Sebelumnya telah dikeluarkan Permendag no 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang perubahan kedua atas peraturan menteri perdagangan no.20/M-DAG/4/2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol.

Aturan tersebut melarang penjualan minuman beralkohol di tingkat pengecer dan mini market, namun supermarket skala besar atau ritel masih boleh menjual dengan syarat konsumennya sudah berusia di atas 21 tahun, dengan bukti menunjukkan kartu identitas.