Ustadz Novel ba'bukmin Sebut Sidang Insiden Aksi Ricuh FPI Sarat Rekayasa, 18 orang anggota Front Pembela Islam (FPI) yang ditetapkan sebagai tersangka dalam aksi kericuhan saat demonstrasi menolak Ahok sebagai gubernur DKI Jakarta pada Jumat (03/10/2014) lalu mulai disidangkan. Sidang dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Gajah Mada, Jakarta, mulai Rabu (21/01).

"Persidangan ini penuh dengan rekayasa, tidak sesuai dengan Berita Acara Perkara (BAP). Ini sangat menyimpang jauh," ujar Sekretaris DPD FPI Jakarta ustadz Novel Bamukmin yang juga menjadi salah seorang terdakwa di Pengadilan Jakarta Pusat, Rabu (21/01/2014).

Ustadz Novel menganggap, pasal yang didakwaan kepadanya sama sekali tidak memiliki bukti yang cukup. Ia berpendapat, saat kericuhan berlangsung, ia telah meninggalkan lokasi meski orasi masih dilakukan oleh dua anggota FPI lainnya.

"Karena berhubungan dengan pasal 160 yang tidak terbukti kemudian dengan melawan petugas tidak terbukti. Karena keadaan saya lagi sakit patah tulang jadi sangat tidak mungkin melawan petugas," kata Habib Novel.

Ia mengatakan, saat dakwaan yang dijatuhkan kepadanya sebagai fitnah. Sebab, kata dia, saat kerusuhan berlangsung ia telah meninggalkan lokasi.