Terdakwa Habib Shahabudin Anggawi dan Habib Novel Bamukmin langsung mengajukan eksepsi kepada Majelis Hakim atas dakwaan dalam sidang kasus demo rusuh Front Pembela Islam (FPI) saat menolak Basuki Tjahja Purnama atau Ahok jadi Gubernur DKI Jakarta. Baik Habib Shahabudin maupun Habib Novel menjalani sidang terpisah karena berkas yang berbeda.

Di dakwaan primer, Habib Sha‎habudin dan Habib Novel didakwa dengan Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan dan Provokasi juncto Pasal 55 KUHP. Kemudian dalam dakwaan sekunder, mereka juga didakwa dengan Pasal 214 KUHP tentang Perlawanan terhadap Petugas juncto Pasal 55 KUHP. Keduanya diduga menjadi dalang kerusuhan.

Dalam eksepsi ini‎, Habib Shahabudin dan Habib Novel meminta agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Ahok sebagai saksi. "Kami mohonkan kalau menyangkut masalah saksi, kami inginkan Ahok hadir di sini," ujar Habib Shahabudin dalam sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (21/1/2015).

Menurut Habib Shabbudin, Ahok menjadi sumber polemik masalah di Jakarta. Dia menegaskan kehadiran Ahok sangat penting untuk hadir di persidangan. ‎"(Ahok) sumber masalah ini,‎" kata Habib Shahabudin.

Hal yang sama juga diutarakan Habib Novel dalam sidang terpisah. habib Novel juga meminta agar Ahok dihadirkan sebagai saksi.

Namun demikian, permintaan keduanya ditolak Majelis Hakim. JPU menilai, permintaan Ahok sebagai saksi sudah masuk dalam pokok materi pembuktian.

Sidang kasus ini akan dilanjutkan pada Rabu 28 Januari 2015 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Terdakwa Habib Sahab dan Habib Novel didakwa dengan dakwaan primer Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan dan Provokasi juncto Pasal 55 KHUP, dakwaan sekunder Pasal 214 KUHP tentang Perlawanan terhadap Petugas jo Pasal 55 KUHP.

Baik habib Shahabudin maupun Habib Novel disangka sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pecahnya kerusuhan saat unjuk rasa menolak Ahok pada Oktober 2014 lalu.‎ Keduanya diduga menjadi dalang kerusuhan itu.

Aksi unjuk rasa FPI di depan Gedung DPRD DKI Jakarta dan Balaikota DKI Jakarta pada Jumat 3 Oktober 2014 lalu berakhir rusuh. FPI berunjuk rasa menolak pelantikan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta menggantikan Joko Widodo atau Jokowi yang terpilih menjadi Presiden 2014-2019.