Terdakwa Habib Shahabudin Anggawi dan Habib Novel
Bamukmin langsung mengajukan eksepsi kepada Majelis Hakim atas dakwaan
dalam sidang kasus demo rusuh Front Pembela Islam (FPI) saat menolak
Basuki Tjahja Purnama atau Ahok jadi Gubernur DKI Jakarta. Baik Habib Shahabudin maupun Habib Novel menjalani sidang terpisah karena berkas yang
berbeda.
Di dakwaan primer, Habib Shahabudin dan Habib Novel didakwa dengan
Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan dan Provokasi juncto Pasal 55 KUHP.
Kemudian dalam dakwaan sekunder, mereka juga didakwa dengan Pasal 214
KUHP tentang Perlawanan terhadap Petugas juncto Pasal 55 KUHP. Keduanya
diduga menjadi dalang kerusuhan.
Dalam eksepsi ini, Habib Shahabudin
dan Habib Novel meminta agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Ahok
sebagai saksi. "Kami mohonkan kalau menyangkut masalah saksi, kami
inginkan Ahok hadir di sini," ujar Habib Shahabudin dalam sidang dakwaan di
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (21/1/2015).
Menurut
Habib Shabbudin, Ahok menjadi sumber polemik masalah di Jakarta. Dia
menegaskan kehadiran Ahok sangat penting untuk hadir di persidangan.
"(Ahok) sumber masalah ini," kata Habib Shahabudin.
Hal yang sama juga diutarakan Habib Novel dalam sidang terpisah. habib Novel juga meminta agar Ahok dihadirkan sebagai saksi.
Namun
demikian, permintaan keduanya ditolak Majelis Hakim. JPU menilai,
permintaan Ahok sebagai saksi sudah masuk dalam pokok materi pembuktian.
Sidang kasus ini akan dilanjutkan pada Rabu 28 Januari 2015 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Terdakwa
Habib Sahab dan Habib Novel didakwa dengan dakwaan primer Pasal 160 KUHP tentang
Penghasutan dan Provokasi juncto Pasal 55 KHUP, dakwaan sekunder Pasal
214 KUHP tentang Perlawanan terhadap Petugas jo Pasal 55 KUHP.
Baik
habib Shahabudin maupun Habib Novel disangka sebagai pihak yang bertanggung jawab
atas pecahnya kerusuhan saat unjuk rasa menolak Ahok pada Oktober 2014
lalu. Keduanya diduga menjadi dalang kerusuhan itu.
Aksi unjuk
rasa FPI di depan Gedung DPRD DKI Jakarta dan Balaikota DKI Jakarta pada
Jumat 3 Oktober 2014 lalu berakhir rusuh. FPI berunjuk rasa menolak
pelantikan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta
menggantikan Joko Widodo atau Jokowi yang terpilih menjadi Presiden
2014-2019.