Aktivis Front Pembela Islam (FPI) Kabupaten Lebak menuntut aparat penegak hukum dan Pemkab Lebak menutup tempat hiburan karaoke di sejumlah kecamatan di Kabupaten Lebak.

Lembaga ini mengancam akan melakukan aksi penutupan tempat hiburan sendiri, apabila pihak kepolisian dan Pemkab tak merespons.

Demikian hal tersebut terungkap dalam dengar pendapat yang digelar di ruang rapat Mapolres Lebak, kemarin. Hadir Kapolres Lebak AKBP Didi Hayamansyah dan para pengurus FPI Kabupaten Lebak.

Juru Bicara Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) FPI Kabupaten Lebak Teja Kelana menyatakan, sejumlah tempat karaoke di Lebak diduga kerap disalahgunakan. Oleh karena itu, FPI berharap ada penindakan terhadap aktivitas hiburan tersebut. “Jika polisi bergerak FPI hanya akan mendoakan. Tapi, jika polisi diam maka FPI yang bergerak,” ancam Teja Kelana kepada wartawan Radar Banten (Group indopos.co.id) Senin (21/9/2015).

Dikatakannya, aparat kepolisian dan Pemkab Lebak tidak boleh melakukan pembiaran terhadap perbuatan negatif masyarakat. Karena, akan meresahkan masyarakat. “Masyarakat sangat menunggu aksi nyata dari aparat penegak hukum terkait maraknya tempat hiburan yang disalahgunakan,” katanya. Pimpinan Ponpes Al-Ikhlas di Kampung Aweh, Desa Aweh, Kecamatan Kalanganyar, Juned mengatakan, di wilayah Aweh diduga ada tempat yang dapat meresahkan masyarakat.

Kapolres Lebak AKBP Didi Hayamansyah mengatakan, akan menindaklanjuti laporan dari FPI dan perwakilan masyarakat itu. Polisi akan melakukan penyelidikan terlebih dahulu dan berkoordinasi dengan Pemkab Lebak. “Kita akan lakukan pendekatan kepada pemilik tempat hiburan. Mereka bisa kita tindak, karena telah mengganggu keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat,” katanya.