Jakarta - Front Pembela Islam (FPI) mengecam instruksi Gubernur DKI
Jakarta Ahok yang mengharuskan pemotongan hewan kurban dilakukan di
rumah pemotongan hewan (RPH).
Instruksi ini dikeluarkan dalam menyambut Hari Idul Adha 1436 H mendatang.
Ketua DPD FPI Jakarta Buya Abdul Majid mengatakan, aturan tersebut
mustahil bisa dilaksanakan karena akan banyak hewan kurban yang dipotong
dalam waktu bersamaan.
"Tidak mungkin, bayangkan kalau satu
masjid ada 10 ekor kambing atau 5 ekor sapi, kalikan berapa masjid
musholla di Jakarta, belum yang diluar masjid," ujar Buya kepada Suara
Islam Online, Senin (7/9/2015).
Menurutnya, aturan tersebut mengada-ada dan bertentangan dengan tradisi kurban selama ini.
"Ini karena yang bicara orang diluar Islam, gak ngerti rumah tangga Islam jadi sembarangan," kata Buya.
Oleh karena itu, menurut Buya, pemotongan hewan kurban sebagai syiar
agama Islam itu harus jalan terus di tempat yang selama ini biasa
dilaksanakan, "Jangan pedulikan aturan Ahok tersebut," ucapnya.
Ia menilai, jika aturan itu tetap dilanjutkan berarti itu sama saja
melarang pelaksanaan syariat agama Islam, "Sementara, syariat agama
Islam itu dilindungi undang-undang," pungkas Buya.
Sumber : Suara-Islam.Online
* Media News FPI *