Jakarta - Front Pembela Islam (FPI) mengecam instruksi Gubernur DKI Jakarta Ahok yang mengharuskan pemotongan hewan kurban dilakukan di rumah pemotongan hewan (RPH).

Instruksi ini dikeluarkan dalam menyambut Hari Idul Adha 1436 H mendatang.

Ketua DPD FPI Jakarta Buya Abdul Majid mengatakan, aturan tersebut mustahil bisa dilaksanakan karena akan banyak hewan kurban yang dipotong dalam waktu bersamaan.

"Tidak mungkin, bayangkan kalau satu masjid ada 10 ekor kambing atau 5 ekor sapi, kalikan berapa masjid musholla di Jakarta, belum yang diluar masjid," ujar Buya kepada Suara Islam Online, Senin (7/9/2015).

Menurutnya, aturan tersebut mengada-ada dan bertentangan dengan tradisi kurban selama ini.

"Ini karena yang bicara orang diluar Islam, gak ngerti rumah tangga Islam jadi sembarangan," kata Buya.

Oleh karena itu, menurut Buya, pemotongan hewan kurban sebagai syiar agama Islam itu harus jalan terus di tempat yang selama ini biasa dilaksanakan, "Jangan pedulikan aturan Ahok tersebut," ucapnya.

Ia menilai, jika aturan itu tetap dilanjutkan berarti itu sama saja melarang pelaksanaan syariat agama Islam, "Sementara, syariat agama Islam itu dilindungi undang-undang," pungkas Buya.

Sumber : Suara-Islam.Online

* Media News FPI *