Inilah bahaya (teror) yang nyata di tengah-tengah masyarakat selama ini.
"Miras adalah Ummul Khobaits
(sumber kejahatan) dan merupakan perbuatan setan. Pelegalan miras lebih
jahat dari terorisme. Pejabat atau orang-orang yang melegalkannya jauh
lebih kejam dari gembong terorisme," ujar KH. Misbahul Anam, Ketua Dewan
Syuro Front Pembela Islam (FPI) kepada Suara Islam Online, Senin (11/8/2014).
Menurutnya, pihak yang melegalkan miras lebih pantas dihukum dibandingkan terduga teroris yang belum jelas kesalahannya. "Jika BNPT main tembak tanpa melalui proses hukum terhadap orang yang dituduh teroris padahal tuduhan itu belum tentu benar dan itu sudah merupakan pelanggaran di Indonesia sebagai negara hukum, maka seharusnya pejabat yang melegalkan miras jauh lebih pantas untuk ditembak," tegas Kyai Misbahul Anam.
Lebih lanjut, Kyai Anam menilai, para pihak yang melegalkan miras adalah orang-orang yang anti Pancasila.
"Mereka yang sering teriak-teriak
Indonesia sebagai negara Pancasila ternyata teriakan mereka kamuflase,
sebuah kemunafikan. Kalau mereka lantang mengatakan negara Indonesia
adalah negara pancasila, tunjukkan sila yang mana yang bisa dijadikan
landasan untuk melegalkan miras? Dan kalau mereka memaksakan kehendaknya
untuk melegalkan miras, ganti saja Pancasila sila pertamanya, Ketuhanan
Yang Maha Esa diubah menjadi kesetanan yang luar biasa," katanya.
Juli 2013 lalu, FPI berhasil mencabut Keppres No 3/1997 tentang aturan miras melalui Mahkamah Agung (MA). Namun tak berselang lama, pada Desember 2013, pemerintah menerbitkan aturan Perpres No 74/2013 yang isinya tetap melegalkan miras.
"FPI sudah mengikuti aturan hukum dengan melakukan Judicial Review ke MA, tetapi pemerintah malah seenaknya langsung membuat aturan baru yang juga melegalkan miras. Inilah satu contoh kasus yang membuat rakyat akhirnya tidak percaya lagi kepada pemerintah dan memicu perlawanan. Dan perlawanan rakyat di negara manapun itu akibat kezaliman penguasanya. Tidak mungkin ada asap kalau tidak ada api," pungkasnya.