Diduga ada penggelapan dana keberangkatan haji oleh Pemerintah Depok.
Ketua Front Pembela Islam (FPI) Depok, Habib Idrus Al Gadri mendesak
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut kasus ini.
Pernyataan Habib Idrus Al Gadri bukan tanpa alasan, sebab sesuai dengan
Undang-undang RI No 13, Tahun 2008, tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji
pasal 35 ayat 1, yang menyatakan, transportasi jemaah haji dari daerah
asal ke embarkasi dan dari embarkasi ke daerah asal menjadi tanggung
jawab pemerintah daerah.
"Dalam hal ini adalah Walikota, Nur
Mahmudi Ismail. UU itu sudah dicetuskan sejak tahun 2008 loh ya. Tetapi,
kenapa baru sekarang pak Nur Mahmudi merealisasikannya. Ini ada apa?
Berarti sejak 2008 ke 2013, uangnya kemana? Intinya, kenapa baru
sekarang dana itu dikeluarkan," ungkap Habib Idrus Al Gadri Minggu 7
September 2014.
Lebih Habib Idrus Al Gadri, Idrus pun
membeberkan, kemungkinan dana tersebut baru dicairkan tahun ini lantaran
ada salah satu jemaah yang melakukan protes. Padahal, jauh sebelumnya
Departemen Agama selalu mendesak, agar Pemkot melakukan pemberangkatan
dan menyediakan transportasi untuk para jemaah haji. Namun, hal itu
selalu mendapat tolakan dengan dalih tidak ada anggaran.
"Nah,
ane dapat info kebetulan yang protes sekarang itu adalah pensiunan KPK.
Mungkin, karena itu akhirnya Nur Mahmudi baru mengeluarkan anggaran yang
seharusnya dikeluarkan setiap tahun saat musim haji," tuturnya.
Berdasarkan ayat 2 dari pasal tersebut, berbunyi, ketentuan lebih
lanjut mengenai pembiayaan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dengan peraturan daerah.
"Bagi jemaah haji
mungkin nggak masalah, karena mereka berangkat dengan ikhlas untuk
ibadah. Namun, di sininya ada indikasi penggelapan dana, itu yang harus
diusut pihak terkait khususnya KPK. Sebab, apalagi angka dari dana itu
tidak sedikit mencapai ratusan juta tiap tahunnya," ujar Habib Idrus Al
Gadri.