Front Pembela Islam (FPI) DPW Kota Sukabumi kembali menggerebek gudang miras di Jln. Palabuhaan II Kel/Kec. Citamiang, Kota Sukabumi, Rabu (10/9). Mereka mengamankan ratusan botol minuman keras (miras) bermacam merek.

Penggerebekan dilakukan pukul 07.00 WIB. Hasilnya ditemukan ratusan miras berbagai merek dalam dus siap edar yang ditumpuk dengan rapi. Selain itu juga ditemukan puluhan botol kosong bekas miras di rak plastik.

Setelah mengamankan miras, para anggota FPI berkoordinasi dengan petugas Polresta Sukabumi, Satpol PP, dan Kesbang Linmas Kota Sukabumi.

Dikatakan Ketua DPW FPI Kota Sukabumi, Fathurrahman, terungkapnya rumah dan toko (ruko) yang dijadikan gudang miras oleh pelaku bermula dari laporan warga. “Mungkin warga resah dengan keberadaan gudang miras itu, maka mereka melaporkannya pada FPI,” katanya.

Penegak hukum lemah
 Untuk memastikan di gudang milik Prianto tersebut terdapat barang haram, pihaknya menurunkan anggotanya untuk melakukan aksi intel lokasi. Ternyata laporan tersebut benar.
“Padahal sebelum Lebaran kami mengamankan ratusan botol miras bermacam merek dari gudang yang sama,” katanya.

Ia menilai masih adanya gudang penyimpanan miras di tempat yang sama menunjukkan lemahnya pengawasan serta penegakan perda miras oleh Pemkot Sukabumi. Harusnya penggerebekan yang pertama langsung ditindaklanjuti pihak-pihak terkait. “Kami melihat seolah-olah ada pembiaran dari pemerintah daerah,” katanya.

Menurut Fatturahman, jika pemkot konsisten dalam penegakan perda miras maka secara bertahap peredaran miras di wilayah Kota Sukabumi bisa diminimaliasi. Namun yang terjadi sebaliknya, peredaran miras masih merebak.

Padahal belum lama ini Pemkot Sukabumi mendeklarasikan zero peredaran miras. Tetapi faktanya ditemukan ratusan botol miras di gudang tersebut. “Ini memprihatinkan sekali,” katanya.
Sementara Kepala Seksi (Kasi) Dal Trantib pada Kantor Satpol PP Kota Sukabumi, Irfan Hardiana ketika dikonfirmasi “GM” mengungkapkan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.
“Namun untuk sanksi bagi pelaku penyalahgunaan ruko yang dijadikan gudang miras, harus menunggu hasil tindak pidana ringan (tipiring) dari PN Sukabumi, “ katanya.