Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab menyerukan kepada umat Islam untuk menyatukan barisan dan menyatakan perang terhadap kelompok Sekulerisme, Pluralisme, dan Liberalisme (Sepilis) yang sudah difatwakan haram oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) sejak 2005 lalu.

Berkaitan dengan upaya sejumlah mahasiswa yang saat ini sedang mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk melegalkan pernikahan beda agama, Habib Rizieq juga mengajak umat Islam untuk melawan makar kelompok liberal tersebut. Berikut pesan Habib Rizieq yang ditulisnya dalam laman facebook pribadi nya, Ahad (7/9/2014):

Di Tahun 2010, Liberal mengajukan Yudicial Review ke MK untuk Pembatalan Pasal Larangan Penistaan Agama dalam UU PENODAAN AGAMA yaitu Perpres No 1 Tahun 1965. Saat itu, Pemerintah RI dan MK memberi kesempatan kepada Ormas-Ormas Islam, termasuk NU, Muhammadiyah, MUI, FUI dan FPI, untuk melawan Liberal di MK dan Alhamdulillah MENANG, sehingga tuntutan Liberal ditolak MK.

Di Tahun 2011, beberapa oknum mahasiswa Liberal mengatas-namakan HMI mengajukan Yudicial Review ke MK untuk Pembatalan Pasal Wewenang Kejaksaan dalam melarang buku-buku aliran sesat, yang juga dalam UU PENODAAN AGAMA yang sama. Saat itu, entah kenapa Pemerintah dan MK tidak memberi kesempatan, bahkan tidak menginfokan sama sekali, kepada Ormas-Ormas Islam tentang tuntutan tersebut ??!!

Akhirnya, Liberal menang dan pasal tersebut dibatalkan MK, sehingga sekarang Kejaksaan tidak punya wewenang melarang buku-buku aliran sesat, termasuk buku yang menghina Allah SWT dan Rasulullah SAW serta Al-Qur'an sekali pun.

Kini di Tahun 2014, beberapa mahasiswa dan alumni FH UI ajukan Yudicial Review ke MK untuk Pembatalan Pasal 2 ayat (1) UU No 1 Tahun 1974 tentang PERKAWINAN yang berbunyi "Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaan itu." Tujuan Busuk Liberal adalah agar KAWIN BEDA AGAMA disahkan negara.

Hingga saat ini, entah kenapa lagi, Pemerintah dan MK belum melibatkan Ormas-Ormas Islam untuk melawan Liberal di MK ???!!!

Awas ! Hati-hati !! Waspada !!! Jangan sampai ada "Perselingkuhan Licik dan Jahat" antara Pemerintah dan MK serta Liberal untuk menghapus pasal-pasal Islam dari perundang-undangan RI. Jangan sampai terulang kemenangan Liberal di MK Tahun 2011 yang telah menghapus Kewenangan Kejaksaan dalam melarang buku-buku yg menista dan menodai agama.

Apalagi, MK pernah melegalkan ANAK ZINA sebagai pewaris sah dari Ayah Zina-nya, dan Menteri Agama RI saat ini telah secara terang-terangan membela dan melegalkan aliran sesat BAHA-I sebagai agama sah di Indonesia.

Saya serukan segenap Ormas Islam untuk segera merapatkan barisan dan menyatukan segala potensi untuk melawan MAKAR LIBERAL :

Ayo ... , segera setiap Ormas Islam buat Surat Resmi ke MK agar disertakan menjadi "Pihak Terkait" yang berkepentingan untuk melawan Liberal di MK !

Ayo ... , segera bergerak sebelum Nasi jadi Bubur ! Jangan biarkan CECUNGUK LIBERAL terus menerus menggerogoti perundang-undangan kita yang bernafaskan Islam !!

Ayo ... , Ganyang Liberal ... !!!

Allaahu Akbar .... !!!

*RZQ*