Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab menyerukan
kepada umat Islam untuk menyatukan barisan dan menyatakan perang
terhadap kelompok Sekulerisme, Pluralisme, dan Liberalisme (Sepilis)
yang sudah difatwakan haram oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) sejak
2005 lalu.
Berkaitan dengan upaya sejumlah mahasiswa yang saat ini sedang
mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk melegalkan
pernikahan beda agama, Habib Rizieq juga mengajak umat Islam untuk
melawan makar kelompok liberal tersebut. Berikut pesan Habib Rizieq yang
ditulisnya dalam laman facebook pribadi nya, Ahad (7/9/2014):
Di Tahun 2010, Liberal mengajukan Yudicial Review ke MK untuk
Pembatalan Pasal Larangan Penistaan Agama dalam UU PENODAAN AGAMA yaitu
Perpres No 1 Tahun 1965. Saat itu, Pemerintah RI dan MK memberi
kesempatan kepada Ormas-Ormas Islam, termasuk NU, Muhammadiyah, MUI, FUI
dan FPI, untuk melawan Liberal di MK dan Alhamdulillah MENANG, sehingga
tuntutan Liberal ditolak MK.
Di Tahun 2011, beberapa oknum mahasiswa Liberal mengatas-namakan HMI
mengajukan Yudicial Review ke MK untuk Pembatalan Pasal Wewenang
Kejaksaan dalam melarang buku-buku aliran sesat, yang juga dalam UU
PENODAAN AGAMA yang sama. Saat itu, entah kenapa Pemerintah dan MK tidak
memberi kesempatan, bahkan tidak menginfokan sama sekali, kepada
Ormas-Ormas Islam tentang tuntutan tersebut ??!!
Akhirnya, Liberal menang dan pasal tersebut dibatalkan MK, sehingga
sekarang Kejaksaan tidak punya wewenang melarang buku-buku aliran sesat,
termasuk buku yang menghina Allah SWT dan Rasulullah SAW serta
Al-Qur'an sekali pun.
Kini di Tahun 2014, beberapa mahasiswa dan alumni FH UI ajukan Yudicial
Review ke MK untuk Pembatalan Pasal 2 ayat (1) UU No 1 Tahun 1974
tentang PERKAWINAN yang berbunyi "Perkawinan adalah sah, apabila
dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaan itu."
Tujuan Busuk Liberal adalah agar KAWIN BEDA AGAMA disahkan negara.
Hingga saat ini, entah kenapa lagi, Pemerintah dan MK belum melibatkan Ormas-Ormas Islam untuk melawan Liberal di MK ???!!!
Awas ! Hati-hati !! Waspada !!! Jangan sampai ada "Perselingkuhan Licik
dan Jahat" antara Pemerintah dan MK serta Liberal untuk menghapus
pasal-pasal Islam dari perundang-undangan RI. Jangan sampai terulang
kemenangan Liberal di MK Tahun 2011 yang telah menghapus Kewenangan
Kejaksaan dalam melarang buku-buku yg menista dan menodai agama.
Apalagi, MK pernah melegalkan ANAK ZINA sebagai pewaris sah dari Ayah
Zina-nya, dan Menteri Agama RI saat ini telah secara terang-terangan
membela dan melegalkan aliran sesat BAHA-I sebagai agama sah di
Indonesia.
Saya serukan segenap Ormas Islam untuk segera merapatkan barisan dan menyatukan segala potensi untuk melawan MAKAR LIBERAL :
Ayo ... , segera setiap Ormas Islam buat Surat Resmi ke MK agar
disertakan menjadi "Pihak Terkait" yang berkepentingan untuk melawan
Liberal di MK !
Ayo ... , segera bergerak sebelum Nasi jadi Bubur ! Jangan biarkan
CECUNGUK LIBERAL terus menerus menggerogoti perundang-undangan kita yang
bernafaskan Islam !!
Ayo ... , Ganyang Liberal ... !!!
Allaahu Akbar .... !!!
*RZQ*