Surabaya (SI Online) - Indonesia negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, karena itu setiap
penistaan terhadap Ketuhanan harus ditindak tegas. Seperti yang terjadi
baru-baru ini yaitu munculnya sejumlah spanduk bertuliskan “Tuhan
Membusuk; Rekonstruksi Fundamentalisme Menuju Islam Kosmopolitan” di
kampus UIN Sunan Ampel Surabaya. Hal tersebut merupakan penistaan agama
dan itu jelas melanggar pasal 156 KUHP dan atau 156a tentang penodaan
dan penistaan agama.
Demikian disampaikan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) Jawa Timur, Ustaz Muhammad Khairudin kepada Suara Islam Online,
Rabu (3/9/2014). Beserta rekan serta pengacara, ia telah melaporkan
beberapa pihak dari UIN Sunan Ampel Surabaya ke Polda Jatim, Selasa
(2/9/2014).
"Kita sudah melapor ke Polda secara resmi menuntut Rektor, Dekan, Senat
Mahasiswa dan yang terlibat penistaan agama," ujar Ustaz Khairudin.
Ia menjelaskan, keputusan pelaporan yang bernomor
TBL/1001/IX/2014/UM/SPKT ini sudah dikoordinasikan sebelumnya. "Para
ulama, tokoh ormas Islam, sangat berharap agar para penista agama bisa
membusuk di penjara," tegasnya.
"Insyaallah kedepan akan berbondong-bondong melapor secara resmi ke
Polda agar mereka pelaku pelecehan agama itu jera. Sebab apa yang mereka
lakukan telah mengancam keutuhan NKRI karena mengingkari sila pertama
dari Pancasila, dan sangat menyakiti hati umat Islam serta mengancam
stabilitas keamanan di Jawa Timur yang sudah kondusif," tambahnya.
Ia berharap proses hukum terhadap kasus ini akan memberi efek jera bagi
para pelakunya dan mencegah kasus serupa terulang kembali dikemudian
hari.
"FPI akan terus mengawal kasus ini sampai ada keputusan pengadilan.
Marilah kita selamatkan Islam dari penistaan oleh para yang tidak
bertanggung jawab," pungkasnya.