Habib Rizieq -sapaan akrabnya- mengungkapkan hal senada, bahwa aparat tak memberikan penangguhan penahanan terhadap anggota FPI tersebut.

Padahal, penangguhan penanahanan tersebut guna kepentingan berobat Almarhum Hatim yang sudah tiga kali kritis selama dipenjara. Tujuannya agar Hatim saat itu bisa melakukan pengobatan di luar secara maksimal.

“Almarhum sudah tiga kali kritis di penjara sehingga selalu dilarikan ke RS Polri dan Bantuan Hukum Front Pembela Islam (BHF) sudah berulang kali minta penangguhan agar almarhum dapat perawatan maksimal, ditambah lagi pengadilan yang diulur-ulur,” ungkap Habib Rizieq melalui pesan singkat yang diteruskan Pusat HAM Islam Indonesia (PUSHAMI)

Menyikapi anggota FPI yang wafat, Habib Rizieq pun bersikap tegas. Ia mengaku akan melaporkan aparat kepolisian, kejaksaan hingga hakim ke Komnas HAM.

“Ana minta dipelajari agar Polri, Jaksa dan Hakim bisa kita laporkan ke instansi terkait termasuk Komnas HAM,” imbuhnya.

Ia menilai, almarhum Hatim menderita hingga wafat lantaran kelalaian aparat yang tak punya rasa kemanusiaan.

“Akibat kelalaian dan keteledoran serta tidak punya rasa kemanusiaan sehingga almarhum tambah menderita sampai wafat,” tegasnya.

Untuk diketahui, Almarhum Hatim Firmansyah dikabarkan ditangkap ketika dirinya ikut serta dalam aksi demonstrasi melengserkan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada pada Jum’at (3/10/2014).

Aksi yang memprotes Ahok lantaran melakukan pelecehan Islam dengan menerbitkan larangan penjualan dan pemotongan hewan qurban di depan Gedung DPRD DKI Jakarta, awalnya berjalan damai dan tertib. 

Usaha FPI untuk menemui para wakil rakyat waktu itu dihadang aparat secara berlebihan sehingga pecah bentrok dan polisi melakukan tindakan anarkis saat melakukan penangkapan laskar FPI. Salah satu korban aksi anarkisme tersebut adalah Hatim.

Sumber :  Panjimas.com