Habib Rizieq -sapaan akrabnya- mengungkapkan hal senada, bahwa aparat
tak memberikan penangguhan penahanan terhadap anggota FPI tersebut.
Padahal, penangguhan penanahanan tersebut guna kepentingan berobat
Almarhum Hatim yang sudah tiga kali kritis selama dipenjara. Tujuannya
agar Hatim saat itu bisa melakukan pengobatan di luar secara maksimal.
“Almarhum sudah tiga kali kritis di penjara sehingga selalu dilarikan
ke RS Polri dan Bantuan Hukum Front Pembela Islam (BHF) sudah berulang
kali minta penangguhan agar almarhum dapat perawatan maksimal, ditambah
lagi pengadilan yang diulur-ulur,” ungkap Habib Rizieq melalui pesan
singkat yang diteruskan Pusat HAM Islam Indonesia (PUSHAMI)
Menyikapi anggota FPI yang wafat, Habib Rizieq pun bersikap tegas. Ia
mengaku akan melaporkan aparat kepolisian, kejaksaan hingga hakim ke
Komnas HAM.
“Ana minta dipelajari agar Polri, Jaksa dan Hakim bisa kita laporkan ke instansi terkait termasuk Komnas HAM,” imbuhnya.
Ia menilai, almarhum Hatim menderita hingga wafat lantaran kelalaian aparat yang tak punya rasa kemanusiaan.
“Akibat kelalaian dan keteledoran serta tidak punya rasa kemanusiaan sehingga almarhum tambah menderita sampai wafat,” tegasnya.
Untuk diketahui, Almarhum Hatim Firmansyah dikabarkan ditangkap
ketika dirinya ikut serta dalam aksi demonstrasi melengserkan Basuki
Tjahaja Purnama alias Ahok pada pada Jum’at (3/10/2014).
Aksi yang memprotes Ahok lantaran melakukan pelecehan Islam dengan
menerbitkan larangan penjualan dan pemotongan hewan qurban di depan
Gedung DPRD DKI Jakarta, awalnya berjalan damai dan tertib.
Usaha FPI untuk menemui para wakil rakyat waktu itu dihadang aparat
secara berlebihan sehingga pecah bentrok dan polisi melakukan tindakan
anarkis saat melakukan penangkapan laskar FPI. Salah satu korban aksi
anarkisme tersebut adalah Hatim.
Sumber : Panjimas.com