Massa Front Pembela Islam (FPI) Aceh dan Komite Peralihan Aceh (KPA),
bersama warga Gampong Kota Atas dan Ie Meulee, Sabang, Jumat
(20/3/2015), beraudensi ke Kantor Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU)
setempat. Mereka mendesak MPU segera membekukan LSM Sabang Development
Commite (Sa-Dec), karena keberadaan dan aktivitasnya dinilai meresahkan
masyarakat setempat.
Kedatangan mereka disambut Ketua MPU Sabang, M Yakob Saleh dan Wakil
Ketua Baharuddin, di Aula Sekretariat MPU. Turut hadir dalam acara itu,
Kasat Intelkam Polres Sabang, Ipda Rezki Kholiddiansyah SIK, Sekretaris
Kesbangpol Marhaban, dan Masykur, perwakilan Satpol PP/WH.
Ketua FPI Sabang Tgk Darmawi dan KPA yang diwakili Husaini mengatakan,
keberadaan LSM Sa-Dec yang berlogo palang salib itu sudah meresahkan
masyarakat Sabang. Mereka, kata Darmawi, selain menggumpulkan KTP dan
kartu keluarga untuk bergabung dengan Sa-Dec, dengan iming-iming diberi
pekerjaan dan uang secara cuma-cuma Rp 3 juta, juga diduga menjalankan
misi kristenisasi, seperti LM Jalinan Kasih yang ditangkap warga Gampong
Anoi Itam beberapa waktu lalu.
“Sesuai keterangan mantan pendeta terbesar di Asia yang kini sudah
memeluk Islam, Ustaz Igusti Ilham Rahmadani, LSM Jalinan Kasih itu satu
aliran dengan LSM Sa-Dec dan LSM AU-Dec di Aceh Utara,” katanya.
Karena itu, demi menyelamatkan genarasi dari misi kristenisasi, FPI dan
KPA serta masyarakat Sabang mendesak MPU segera menarik izin sekaligus
membekukan Sa-Dec, seperti dilakukan di kabupaten/kota lain. Kepada LSM
Sa-Dec juga diminta segera mengembalikan KTP dan kartu keluarga yang
diambil dari warga, meski LSM Sa-Dec itu sudah dibekukan.
Sementara itu, Ketua MPU Sabang, Tgk M Yakob Saleh, menyatakan pihaknya
tak punya wewenang membekukan organisasi itu. MPU hanya berkewajiban
memberi rekomendasi kepada pemerintah, sedangkan yang berhak
membekukannya adalah pemerintah. Karena itu, Yakob meminta FPI dan KPA
memberikan data-data serta bukti-bukti lengkap secara tertulis.
Berdasarkan data dan bukti-bukti itu nantinya MPU akan merekomendasikan
pembekuan LSM Sa-Dec tersebut.
http://www.suara-islam.com/read/index/13601/FPI-dan-KPA-Aceh-Tuntut-LSM-Sa-Dec-Dibubarkan-karena-Lakukan-Upaya-Kristenisasi