Ketua DPP Front Pembela Islam (FPI) Munarman, SH mengungkapkan bahwa
wafatnya Hatim Firmansyah bin Ademan (55 Tahun), lantaran kezaliman
aparat kepolisian dan hakim.
Almarhum Hatim Firmansyah dikabarkan ditangkap ketika dirinya ikut
serta dalam aksi demonstrasi melengserkan Basuki Tjahaja Purnama alias
Ahok pada pada Jum’at (3/10/2014).
Aksi yang memprotes Ahok lantaran melakukan pelecehan Islam dengan
menerbitkan larangan penjualan dan pemotongan hewan qurban di depan
Gedung DPRD DKI Jakarta, awalnya berjalan damai dan tertib.
Usaha FPI untuk menemui para wakil rakyat waktu itu dihadang aparat
secara berlebihan sehingga pecah bentrok dan polisi melakukan tindakan
anarkis saat melakukan penangkapan laskar FPI. Salah satu korban aksi
anarkisme tersebut adalah Hatim.
“Waktu ditangkap itu dia sempat digebukin, sejak itu dia memang
sakit-sakitan di dalam sel. Dia sudah tiga kali kritis di sel,” kata
Munarman
Parahnya lagi, Hatim yang sakit-sakitan dan terpaksa menjalani proses hukum zalim, tak diberikan penangguhan penahanan.
“Dia sudah tiga kali kritis, kita sudah minta penangguhan penahanan
tapi tidak dikasih oleh polisi maupun majelis hakim yang menangani
perkara. Di situlah letak kezalimannya. Penangguhan penahanannya baru
keluar setelah beliau wafat, itu sudah telat,” ungkapnya.
Aparat juga mengabaikan sisi kemanusiaan terhadap warga negaranya, di
mana ketika Hatim dalam kondisi sakit, ia tak diberikan izin berobat di
luar secara maksimal melalui penangguhan penahanan tersebut.
“Walaupun dia meninggal karena sakit, tapi dari sisi kemanusiaanya
kita lihat, dia minta izin berobat tidak pernah dikasih jadi mereka
tidak melihat faktor atau unsur kemanusiaannya,” tandasnya.
Sumber : Panjimas.com