(Jakarta, 14 Maret 2015) - Delapan Belas Laskar FPI yang ditahan sejak
bentrok dengan aparat kepolisian Polda Metro Jaya dalam Aksi Penolakan
Ahok di depan Gedung DPRD DKI Jakarta pada tanggal 3 Oktober 2014, baru
mulai disidang pada tanggal 28 Januari 2015, dan hingga hari ini tanggal
14 Maret 2015 sidangnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat masih dalam
tahap mendengarkan saksi.
Artinya, setelah 4 bulan ditahan, baru disidang, dan sidangnya pun molor hingga sebulan setemgah belum selesai.
SAKSI POLISI LUCU
Lucunya, ada 13 saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) semuanya
anggota polisi. Dan anehnya, keterangan mereka dalam sidang berbeda
dengan keterangan mereka dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan). Mungkin
itu BAP INSTAN, yang diisi petugas lain, dan mereka hanya tinggal tanda
tangan tanpa mengetahui isinya ?!
Lebih lucunya lagi, dalam sidang mereka mengaku bahwa saat kejadian
mereka sedang bertugas di luar tempat kejadian, sehingga sama sekali
tidak tahu menahu tentang peristiwa tersebut.
Lucunya semakin menjadi, saat para saksi polisi dihadapkan dengan para
laskar terdakwa dalam sidang, tak satu pun dari mereka yang kenal atau
tahu atau pernah melihat para laskar tersebut.
Lucunya semakin gila, saat para saksi polisi dicecar para Pengacara FPI,
mereka mengaku bahwa mereka terpaksa jadi saksi hanya untuk
melaksanakan tugas karena diperintah atasan.
SAKSI A DE CHARGE
Penasihat Hukum Laskar FPI dari Bantuan Hukum Front (BHF) dan Pusat Hak
Asasi Muslim Indonesia (PUSHAMI) mengajukan dua saksi yang meringankan
(a de charge) yaitu : Sekjen FUI KH. Ir. M. Al-Khaththath dan Direktur
An-Nashr Institute H. Munarman SH.
Dalam keterangannya, Sekjen FUI memaparkan Dalil Al-Qur'an dan As-Sunnah
bahwa penolakan 18 Laskar FPI terhadap Ahok sudah tepat dan benar
secara ajaran agama Islam, karena Ahok adalah Kafir, dan orang Kafir
haram memimpin umat Islam.
Selanjutnya, KH. Ir. M. Al-Khaththath menasihati Majelis Hakim agar
menjadi Hakim yang tunduk kepada Hukum Allah dan Rasul-Nya, sehingga
harus secepatnya membebaskan para Laskar FPI yang sedang memperjuangkan
Islam, agar Majelis Hakim kelak masuk Surga, dan terhindar dari Neraka.
Sedang, Direktur An-Nashr Institute menyatakan bahwa polisi salah
tangkap, sehingga Majelis Hakim harus segera memvonis BEBAS MURNI para
Laskar FPI tersebut.
Selanjutnya, dalam keterangannya, H.Munarman SH menyatakan bahwa 16 dari
18 laskar yang ditahan berdasarkan Fakta Persidangan sama sekali tidak
terbukti melakukan pelanggaran KUHP Pasal 170 tentang Perusakan Bersama,
karena mereka tidak ikut Demo di DPRD, tapi mereka hanya ikut Demo di
Balai Kota, dan di Balai Kota tidak ada bentrokan. Sedang 2 Laskar FPI
lainnya hanya terlibat dalam orasi depan DPRD, tapi tidak terlibat dalam
bentrokan.
KAPOLDA ZHOLIM
Sejak awal ditangkap oleh aparat kepolisian, para Laskar FPI dipukuli
dan ditendangi serta dianiaya hingga lebam-lebam dan luka-luka serta
berdarah-darah, bahkan salah satunya patah tulang pundaknya.
Mereka dimasukkan dalam mobil tahanan, lalu dalam ruangan mobil tersebut
dilempari Gas Air Mata oleh polisi, yang kemudian pintu mobil tersebut
ditutup rapat. Mereka pun sesak nafas dan perih mata, sehingga beberapa
Laskar pingsan dalam mobil tahanan. Begitukah prosedur standard
penangkapan dan penahanan ?!
Selain itu, di antara yang ditangkap dan ditahan ada Alm. Hatim
Firmansyah seorang Laskar Senior yang sudah berusia 55 tahun yang sedang
dalam keadaan sakit parah, karena baru pulih dari serangan stroke.
Alm. Hatim sudah dilarang keluarga mau pun ikhwannya di kelaskaran agar
jangan ikut Aksi. Namun karena dia tahu bahwa Aksinya adalah Aksi Damai,
dia tetap semangat untuk ikut. Entah bagaimana dia sudah berada di
tengah para peserta aksi. Saat terjadi bentrok yang memang tidak
direncanakan, dia diam di tempat, karena memang masih sakit dan tidak
bisa lari.
Akhirnya, Alm. Hatim ditangkap polisi dan dipukuli tanpa belas kasihan,
sehingga sakitnya bertambah parah. Dan dia termasuk yang pingsan akibat
Gas Air Mata dalam ruangan Mobil Tahanan yang tertutup.
Sejak awal ditahan, Para Pengacara BHF telah meminta Kapolda Metro Jaya
agar melepaskan Alm. Hatim, karena pertimbangan kesehatan dan juga
karena memang tidak terlibat dalam bentrokan. Kalau pun memang Alm.
Hatim harus tetap diproses hukum, maka setidaknya diberikan Penangguhan
Penahanan. Namun ditolak mentah-mentah oleh Kapolda dengan angkuh dan
sombong serta tanpa punya nurani kemanusiaan.
Selama di penjara, Alm. Hatim sempat dua kali kritis hingga dilarikan
dan dirawat di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, yang semua ongkos dan
biaya ditanggung oleh DPP FPI, karena polisi satu sen pun tidak mau
keluar duit.
BHF terus meminta Penangguhan Penahanan untuk Alm. Hatim mulai di
tingkat kepolisian lalu kejaksaan hingga pengadilan, tapi semua menolak.
Maklum Alm. Hatim hanya wong cilik miskin yang sehari-hari hanya dagang
Mie Rebus, bukan pejabat atau konglomerat mau pun artis yang sering
dapat Penangguhan Penahanan dengan mudah.
Akhirnya, pada tanggal 5 Maret 2015 malam Alm. Hatim mengalami kondisi
sangat kritis, dan tanggal 6 Maret 2015 pagi dini hari beliau
menghembuskan nafas yang terakhir di RS Polri Kramat Jati. Alm. Hatim
menjadi korban kezholiman oknum-oknum aparat penegak hukum yang tidak
punya rasa kemanusiaan.
Namun demikian, Alm. Hatim telah menang dalam perjuangannya, karena
tetap tegar dan sabar dalam memegang prinsip agamanya, walau pun beliau
hanya seorang MUALLAF yang miskin papa.
Sedang Kapolda yang habis-habisan menzholimi muslim hanya untuk membela
Si Kafir Ahok, niscaya tidak akan lolos dari pembalasan Allah SWT. Insya
Allah, Ahok dan seluruh pejabat penjilatnya dalam waktu dekat akan
dihancurkan dan dibinasakan oleh Allah SWT.
BEBAS MURNI
Salah seorang Pakar Hukum Pidana yang rajin mengikuti dan memantau
persidangan Laskar FPI, yaitu Aziz Yanuar P. SH,MH,MM menyatakan bahwa
jika Majelis Hakim objektif dan independen dalam melihat dan menilai
perkara Laskar FPI, tanpa intervensi siapa pun dan dari pihak mana pun,
serta sesuai Fakta Persidangan yang ada, maka para Laskar FPI harus
BEBAS MURNI.
Sumber : Suara-Islam.Online