Sekjen Forum Umat Islam (FUI), KH Muhammad Al-Khaththath yang menjadi saksi A de Charge (saksi meringankan) dalam persidangan 18 orang anggota Front Pembela Islam (FPI), menyerukan agar mereka semua dibebaskan.
Sebab, sebagaimana keterangan dari Badan Ahli FPI, Munarman SH, bahwa 18 anggota FPI tersebut merupakan korban salah tangkap. Mereka bukanlah pelaku bentrokan saat demo menolak Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di depan Gedung DPRD DKI Jakarta, pada Jum’at (3/10/2015) lalu.

KH Muhammad Al-Khaththath mengutip surat Al-An’am ayat 164 sebagai dalil bahwa seseorang yang tidak melakukan perbuatan dosa, tidak bolah dibebani perbuatan orang lain yang melakukannya. Allah Ta’ala berfirman:
وَلَا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَى
“…dan seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain…”   

Di dalam tafsir Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu ‘anhuma, menerangkan surat Al-An’am ayat 164,
لا تحمل حاملة حمل أخرى من الذنوب ويقال لا تؤخذ نفس بذنب نفس أخرى ويقال لا تعذب نفس بغير ذنب ويقال لا تحمل حمالة ذنب أخرى بطيبة النفس ولكن يحمل عليها بالكره
“Yakni seseorang tidak akan menanggung beban dosa orang lain. Menurut satu pendapat, seseorang tidak akan dikenai hukuman karena dosa orang lain. Pendapat yang lain mengatakan, seseorang tidak akan diazab tanpa suatu dosa. Pendapat lain menyatakan, seseorang tidak akan merasa senang menanggung dosa orang lain, tetapi ia akan sangat terpaksa menanggung dosa yang dibebankan kepadanya.”

Atas dasar itulah, KH Muhammad Al-Khaththath mendesak agar majelis hakim membebaskan para anggota FPI.

“Oleh karena itu, kalau saya jadi hakim, maka insya Allah laskar-laskar yang tidak berdosa insya Allah tidak akan saya zalimi, insya Allah akan saya bebaskan,” ujarnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (11/3/2015).

Selain itu, KH Muhammad Al-Khaththath juga menasihati para hakim, jangan sampai berbuat zalim kepada anggota FPI yang tak bersalah. Sebab, mereka bisa masuk neraka lantaran keputusan zalimnya tersebut.
“Kalau saya jadi hakim saya takut dengan ancaman tadi, bahwa hakim itu ada tiga dalam hadits riwayat At Tirmidzi:
الْقُضَاةُ ثَلَاثَةٌ قَاضِيَانِ فِي النَّارِ وَقَاضٍ فِي الْجَنَّةِ رَجُلٌ قَضَى بِغَيْرِ الْحَقِّ فَعَلِمَ ذَاكَ فَذَاكَ فِي النَّارِ وَقَاضٍ لَا يَعْلَمُ فَأَهْلَكَ حُقُوقَ النَّاسِ فَهُوَ فِي النَّارِ وَقَاضٍ قَضَى بِالْحَقِّ فَذَلِكَ فِي الْجَنَّةِ
Hakim itu ada tiga, dua di neraka dan satu di surga: seorang hakim yang menghukumi secara tak benar padahal ia mengetahui mana yang benar, maka ia di neraka. Seorang hakim yang bodoh lalu menghancurkan hak-hak manusia, maka ia di neraka. Dan seorang hakim yang menghukumi dengan benar, maka ia masuk surga. [HR. Tirmidzi No.1244],” jelasnya sambil mengutip hadits.
Ia juga mendoakan, agar para hakim mengambil keputusan yang benar untuk membebaskan anggota FPI, sehingga masuk surga.

“Saya doakan bapak-bapak hakim yang bijaksana ini semuanya adalah qadhi (hakim) yang ketiga, qadhi yang masuk surga,” imbuhnya.

Sumber : Panjimas.com