(SI Online) - Belum juga diberlakukannya Peraturan Daerah (Perda) Larangan Minuman Keras (Miras) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), membuat Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Islam menjadi geram.

Ketua Front Pembela Islam (FPI) Serpong, Ustadz Dony mengatakan bahwa FPI akan mendesak pemda Tangsel agar mengeluarkan perda anti miras.

“FPI Kota Tangsel akan segera merumuskan Surat Pernyataan Sikap dalam upaya mendesak kepada Pemkot Tangsel dan DPRD Tangsel serta dinas terkait seperti Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan Dinas Kesehatan untuk segera merumuskan Perda Larangan Miras di Kota Tangsel”, ujar Dony.

Menurut ketua FPI DPC Serpong, sebagai daerah yang mempunyai motto cerdas modern dan religius, sudah seharusnya Tangsel memiliki Perda tersebut.

“Daerah lain sudah menerbitkannya, untuk itu FPI Kota Tangsel mendesak agar Tangsel juga memiliki Perda Larangan Miras”, terangnya.

Dony menerangkan bahwa saat ini di Tangsel sangat mudah mendapatkan miras, kita tinggal datang saja ke minimarket seperti Seven Eleven, Indomaret dan Alfamaret biasanya menjual minuman keras walaupun berkadar alkohol rendah.

“Warga masyarakat dengan mudahnya mendapatkan minuman keras. Minuman keras salah satu pemicu adanya tawuran dan konflik horisontal masyarakat”, katanya.

FPI juga akan mengajak kepada majelis taklim, Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) dan Ormas lainnya untuk bergabung dengan FPI untuk memperjuangkan diberlakukannya Perda Miras di Tangsel.

“Jika tidak ada tanggapan positif dari Pemkot Tangsel terhadap desakan FPI, maka pada 15 November 2013 FPI bersama dengan Ormas Islam lainnya akan mendatangi Pemkot Tangsel untuk menggelar aksi unjukrasa mendesak pemberlakuan Perda Miras”, pungkasnya.