(SI Online) - Belum juga diberlakukannya Peraturan
Daerah (Perda) Larangan Minuman Keras (Miras) di Kota Tangerang Selatan
(Tangsel), membuat Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Islam menjadi
geram.
Ketua Front Pembela Islam (FPI) Serpong, Ustadz Dony mengatakan bahwa
FPI akan mendesak pemda Tangsel agar mengeluarkan perda anti miras.
“FPI Kota Tangsel akan segera merumuskan Surat Pernyataan Sikap dalam
upaya mendesak kepada Pemkot Tangsel dan DPRD Tangsel serta dinas
terkait seperti Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan Dinas Kesehatan
untuk segera merumuskan Perda Larangan Miras di Kota Tangsel”, ujar
Dony.
Menurut ketua FPI DPC Serpong, sebagai daerah yang mempunyai motto
cerdas modern dan religius, sudah seharusnya Tangsel memiliki Perda
tersebut.
“Daerah lain sudah menerbitkannya, untuk itu FPI Kota Tangsel mendesak
agar Tangsel juga memiliki Perda Larangan Miras”, terangnya.
Dony menerangkan bahwa saat ini di Tangsel sangat mudah mendapatkan
miras, kita tinggal datang saja ke minimarket seperti Seven Eleven,
Indomaret dan Alfamaret biasanya menjual minuman keras walaupun berkadar
alkohol rendah.
“Warga masyarakat dengan mudahnya mendapatkan minuman keras. Minuman
keras salah satu pemicu adanya tawuran dan konflik horisontal
masyarakat”, katanya.
FPI juga akan mengajak kepada majelis taklim, Dewan Kemakmuran Masjid
(DKM) dan Ormas lainnya untuk bergabung dengan FPI untuk memperjuangkan
diberlakukannya Perda Miras di Tangsel.
“Jika tidak ada tanggapan positif dari Pemkot Tangsel terhadap desakan
FPI, maka pada 15 November 2013 FPI bersama dengan Ormas Islam lainnya
akan mendatangi Pemkot Tangsel untuk menggelar aksi unjukrasa mendesak
pemberlakuan Perda Miras”, pungkasnya.