Walaupun menutup pintu para investor minuman
keras (miras) yang baru, Menko Perekonomian Hatta Rajasa masih
membiarkan industri miras yang sudah ada selama ini.
“Pendatang baru tertutup. Yang sudah ada saja,” kata Hatta, Rabu (6/11/2013).
Hatta mengatakan, perluasan industri miras harus mempunyai kepentingan nasional.
“Terbuka bagus, tapi kepentingan nasional juga harus dijaga,” papar Hatta.
Tahun lalu, konsumsi minuman berkadar alkohol ringan itu di Tanah Air
mencapai 90,3 juta liter, belum termasuk peredaran miras di hotel,
restoran, cafe, dan bar. Itu yang berkadar alkohol ringan, sementara miras beralkohol tinggi yang banyak beredar di tengah-tengah masyarakat itu belum terdata.
Tanggapan FPI Menko Perekonomian, Hatta Rajasa telah mengkhianati Pancasila dan UUD
45 dengan mengijinkan perluasan industri miras di Indonesia.
“MA sudah membatalkan Keppres minuman keras, kok tiba-tiba ada yang
mengijinkan perluasan industri miras. Ini sudah melanggar konstitusi,”
kata Ketua Umum FPI, Habib Muhsin Al Attas.
Habib Muhsin
mengatakan, pemerintah melalui Menko Perekonomian Hatta Rajasa telah
mengkhianti Pancasila dengan mengijinkan perluasan industri miras.
“Siapapun termasuk Hatta Rajasa jadi pengkhianat Pancasila dengan mengijinkan perluasan industri miras,” papar Habib Muhsin.
Menurut Habib Muhsin, sangat tidak masuk akal alasan bisnis untuk mengijinkan perluasan industri miras di Indonesia.
“Alasan bisnis itu sangat tidak masuk akal.Justru mengijinkan miras
berarti merusak generasi bangsa. Masih banyak bisnis yang tidak dari
industri miras,” jelas Habib Muhsin.
Selain itu, kata Habib
Muhsin, para turis ke Indonesia itu bukan menikmati minuman keras tetapi
kekayaan budaya Indonesia. “Harusnya bukan mirasnya yang diutamakan,
tetapi mengenalkan budaya, makanan khas Indonesia. Indonesia harus punya prinsip dan pegangan dalam industri pariwisata,” ungkap Habib Muhsin.
Habib Muhsin juga mengungkapkan ada dua kabupaten di Papua yang telah mengeluarkan Perda larangan minuman keras. “Dua kabupaten yang mayoritasnya non muslim saja mengeluarkan Perda antimiras, kok pemerintah melalui pemimpin yang Islam tiba-tiba mengijinkan,” pungkas Habib Muhsin.