Sekitar 500 massa yang tergabung dalam Front Pembela Islam (FPI) Kabupaten Cilacap dan para santri Pondok Pesantren Miftahul Hikmah pimpinan Kyai Ahmad Taufik, menggeruduk Pendopo Kecamatan Wanareja, Senin (24/2) lalu.

Mereka menyerbu pendopo karena dipicu adanya informasi, bahwa akan dibangun sebuah tempat karaoke di Desa Ciopat, Kecamatan Wanareja, yang lokasinya berdekatan dengan pondok pesantren tersebut.

Aksi massa anggota FPI Cilacap dan santri pondok pesantren itu meminta kepada Camat agar menolak pendirian tempat karaoke. Dalam aksi tersebut mereka juga berorasi sambil membentangkan poster yang isinya penolakan terhadap berdirinya tempat karaoke.

Haryanto, Ketua DPW FPI Cilacap, mengatakan bahwa FPI melarang adanya pembangunan atau pendirian tempat karaoke di Desa Ciopat, Kecamatan Wanareja, Kabupaten Cilacap. Larangan didirikannya tempat karaoke tersebut juga didukung oleh Pondok Pesantren Miftahul Hikmah pimpinan Kyai Ahmad Taufik.

“Kedatangan kami ke pendopo kecamatan ini untuk meminta kepada Muspika Wanareja, agar menolak didirikannya tempat karaoke, karena kita tahu bahwa tempat karaoke adalah tempat maksiat,” katanya.

Untuk itu, dengan tegas pihaknya menolak seraya menandaskan apabila Muspika memberikan izin didirikannya tempat karaoke, maka pihaknya akan berjuang untuk memberantas, sebagai bentuk jihad fii sabilillah.

“Selain dari FPI dan pondok pesantren, dukungan larangan didirikannya tempat karaoke juga datang dari pihak umat Islam lain serta Muspika Kecamatan Wanareja,” katanya.

Apabila larangan tersebut tidak diindahkan oleh pihak yang bersangkutan, Haryanto menegaskan, bahwa FPI dan massa pendukungnya tidak akan bertanggung jawab jika terjadi tindakan anarkhis dari para laskar maupun para santri.

Sementara itu, Andi Marsono, Bidang Kemaksiatan DPW FPI Cilacap, menambahkan bahwa dalam konteks FPI yakni menjunjung tinggi amar ma’ruf nahi munkar, sehingga pihaknya melarang adanya tempat karaoke yang diduga ada kemaksiatan di dalamnya.

“Kami akan mengerahkan massa yang lebih besar lagi, jika pihak yang bersangkutan tetap keukeuh membuka tempat karaoke di Desa Ciopat, dan kami tidak akan takut berjuang untuk kebaikan di jalan Allah,” tegasnya.

Aksi damai yang dikawal ketat aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Wanareja ini, diakhiri dengan penandatanganan nota kesepahaman tentang penolakan didirikannya tempat karaoke antara Muspika dan FPI serta pimpinan Pondok Pesantren Miftahul Hikmah, yang kemudian dibacakan di hadapan para demonstran oleh sekretaris kecamatan.