Imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq shihab menerangkan: sempurnanya dan indahnya syariat Islam dengan mengutip pernyataan seorang sahabat bahwa Nabi Saw. telah mengajarkan segala hal sampai masalah "khara'a" atau buang air besar. Kalau masalah "BAB" saja diajarkan apalagi masalah-masalah lain seperti masalah pendidikan, ekonomi, politik, militer, dan lain-lain.

Hal sederhana lainnya, Nabi Saw mengajarkan tidur miring ke kanan. Ternyata posisi tidur miring kekanan adalah posisi terbaik. Lambung aman dan jantung yang posisinya di dada sebelah kiri tidak terbebani. Sebaliknya kalau miring ke kiri jantung akan terasa berat karena terbebani.

Demikian juga tidur telungkup dan telentang yang justru akan menyebabkan gangguan pernafasan. Dari mana Nabi Saw. yang ummi (buta huruf) dan tinggal di gurun 15 abad lalu mendapatkan info yang hari ini dibenarkan oleh ahli kedokteran modern mutakhir kalau bukan wahyu dari Allah SWT yang Maha Tahu segalanya.

Kalau masalah tidur begitu indah rahasianya, maka masalah2 lain juga pasti indah jika diatur dengan syariat Islam. Sebagai contoh, Islam mewajibkan manusia bekerja yang halal untuk memiliki harta sebagai sarana kehidupan (ma’isyah) dan Islam melarang berbagai aktivitas yang haram seperti judi, tipu, maling, copet, begal, dll sebagai sarana mencari harta.

Disamping itu Islam menjamin perlindungan atas hak kepemilikan harta yang halal ini dengan menghukum pidana orang yang mencuri harta dengan hukum potong tangan, orang yang membegal di jalanan dengan hukum potong tangan dan kaki, bahkan bisa disalib bilamana korban begal dibunuh.

Namun hukuman potong tangan diberlakukan bila pencurian dilakukan bila harta yang dicuri nilainya lebih dari sperempat dinar atau senilai satu seperenambelas gram emas. Hukuman potong tangan berlaku jika barang yang dicuri di tempat yang tersimpan atau di tempat tertutup. Namun bila barang yang dicuri tergeletak di luar rumah yang tidak terkunci, tidak diberlakukan potong tangan. Juga potong tangan diberlakukan dalam situasi ekonomi normal. Namun di masa paceklik, hukum potong tangan tidak diberlakukan. Bahkan Islam membolehkan orang mengambil makanan orang lain dalam keadaan yang sangat terpaksa, yakni sangat lapar, dan akan mati kalau tidak makan. Islam tidak membolehkan yang bersangkutan makan bangkai bilamana masih ada makanan halal milik orang lain yang masih bisa dimakan. Betapa indah syariat Islam dan sangat berpihak kepada orang-orang faqir dan lapar.

Hari ini di Indonesia, bila ada seorang membunuh, maka dia akan dikenai hukuman paling lama 15 tahun penjara (Pasal 338 KUHP). Namun hukum tersebut belum tentu menyelesaikan masalah, malah bisa membuat masalah baru. Bila pembunuh itu berumur 45 tahun lalu dihukum selama 15 tahun maka dia akan dibebaskan pada usia 60 tahun. Bila korban yang dibunuhnya meninggalkan seorang istri dan anak berusia 10 tahun, maka hukum yang berlaku tidak peduli dengan mereka sehingga terlantar. Istri korban mungkin menjadi pelacur, dan tidak bisa mendidik anaknya hingga menjadi anak nakal atau bahkan jalanan. Saat pembunuh tersebut dibebaskan dalam usia yang cukup tua, yakni 60 tahun, anak korban berusia 25 tahun. Dia menjadi seorang pemuda yang kuat bahkan mungkin kasar dan kriminal juga. Karena tidak terdidik, dia sangat mungkin balas dendam dan memandang sang pembunuh itu sebagai yang bertanggung jawab atas nasib buruk yang menimpanya. Sehingga dia membunuh orang yang baru dibebaskan itu. Anak pembunuh tentu kecewa sebab bapaknya yang sudah menjalani hukuman dibunuh juga. Dia sangat mungkin balas dendam.

Dalam sistem pidana dalam syariat Islam, jika seseorang dibunuh, maka keluarganya yang paling berhak untuk memilih apakah pembunuhnya diqishash, yakni dibalas bunuh, ataukah menerima diyat, yakni tebusan berupa pembayaran berupa 100 ekor onta, atau 1000 dinar, atau senilai 4,25 kg emas. Dengan menerima qishash, maka pembunuh dibunuh lagi, hutang nyawa dibayar nyawa. Selesai masalah. Dengan menerima diyat, maka keluarga korban diberi tebusan sebesar 100 ekor onta atau 4,25 kg emas maka keluarga korban tidak terlantar, terhibur, dan selesai masalahnya. Inilah yang pernah diterima oleh suku-suku yang sering berperang dan bertikai di Papua.

Oleh karena itu, penyelesaian syariat Islam ini yang begitu indah ini sangat diperlukan oleh bangsa Indonesia. Dengan dekrit Presiden 1959, syariat Islam secara de jure berlaku di Indonesia, hanya saja secara de facto sampai hari ini belum dilaksanakan oleh pemerintah. Oleh karena itu, menjadi kewajiban secara asasi bagi seluruh umat Islam Indonesia untuk memperjuangkan agar syariat Islam yang indah itu betul-betul menjadi hukum yang berlaku di Indonesia. Allah SWT berfirman:
"Hai orang-orang yang beriman, penuhilah seruan Allah dan seruan Rasul apabila Rasul menyeru kamu kepada suatu yang memberi kehidupan kepada kamu, Ketahuilah bahwa Sesungguhnya Allah membatasi antara manusia dan hatinya dan Sesungguhnya kepada-Nyalah kamu akan dikumpulkan". (QS. Al Anfal 24)

Baarakallahu lii walakum...