Walau Mahkama Agung (MA) sudah mencabut Perpres Miras Nomor 74 tahun 2013 namun di sejumlah daerah masih saja banyak yang membandel mengedarkan Minuman Kersa (MIRAS). Laskar Front Pembela Islam (FPI) Kota Sukabumi, Senin (10/3/2014) berhasil mengamankan ratusan botol minuman keras (miras). Miras yang disembunyikan di sebuah ruangan di salah satu rumah warga di Kompleks Perumahan Baros Kencana, Kelurahan Baros, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi kini diamankan di Markas Kepolisian Resort (Polres) Sukabumi Kota.

”Sebetulnya warga sudah lama mengeluhkan peredaran miras disana. Seiring meningkatkan keluhan
warga, kami berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk melakukan melakukan razia. Hasilnya, ratusan miras berhasil disita dirumah itu,” kata Ketua Front Pembela Islam (FPI) Kota Sukabumi, Ustadz Fatturahman, senin (10/3/2014).

Sejumlah polisi dan anggota Ormas FPI Kota Sukabumi merazia warung yang menjual minuman
keras di Jalan Lingkar Selatan, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, Senin (10/3/2014). Polres Sukabumi Kota berhasil mengamankan 500 botol minuman beralkohol yang dijual di lima warung di wilayah Kota Sukabumi. Razia tersebut dilaksanakan setelah ditetapkannya Peraturan Daerah Nomor 1/2014 tentang Pelarangan Minuman Beralkohol.


Miras tersebut hasil dari penggerebekan gudang miras terbesar dan beberapa lokasi lain di Sukabumi. Dengan pemusnahan miras ini, pemerintah daerah Sukabumi direncanakan akan membuat perda anti miras. "Walikota dan MUI sepakat perlunya perda pelarangan miras di wilayah Sukabumi,"
 "Peredaran miras di Sukabumi sudah sangat parah, sekarang dirazia dua tiga hari kemudian sudah beredar lagi, jadi mau tidak mau tiap malam kita selalu monitoring sesuai prosedur standar hasil musyawarah nasional FPI," ungkap Ustadz Nunu.