Habib Muchsin menjelaskan, keinginan masyarakat yang disampaikan
melalui FPI antara lain; Yang pertama, ada tujuh makam yang selalu
dijadikan tempat ziarah untuk warga setempat, bahkan ada makam berusia
260 tahun, sudah ada jauh sebelum Indonesia merdeka, itu tidak boleh
dibongkar. Kedua, ada beberapa musholla yang juga tidak boleh di
bongkar.
Ketiga, bagi masyarakat Kampung Pulo yang tidak memiliki selembar
surat apapun tapi sudah puluhan tahun tinggal di Kampung Pulo harus
diberikan rumah susun. "Dan pemberian rumah susun harus per Kepala
Keluarga (KK) jangan dihitung satu bidang. Coba anda bayangkan kalau
setiap bidang itu ada 5 KK lalu tinggal di rumah susun yang kecil?" kata
Habib Muchsin.
"Dan pemerintah juga harus memikirkan usaha mereka, pemerintah
harus menjamin kalau hidup mereka bisa lebih baik, jangan malah lebih
buruk dari sebelumnya," tambahnya.
Habib Muchsin juga mengaku sudah mendatangi Habib Sholeh al Idrus,
yang merupakan salah satu keturunan ulama yang makamnya dikenal sebagai
makam keramat Kampung Pulo dan juga tokoh masyarakat setempat.
"Beliau (Habib Sholeh) bilang kalau proses hukum masalah Kampung
Pulon sedang berjalan di PTUN, semestinya pemerintah tidak boleh
menggusur sampai keputusan hukum itu selesai, tapi gak tahu kenapa kok
main bongkar saja," kata Habib Muchsin.
Selain itu, ia meminta kepada pihak aparat agar tidak berlebihan
dalam menangani kasus ini. "Janganlah aparat penegak hukum dijadikan
kaki tangan kafir asing dan aseng," pungkas Habib Muchsin.
Sumber : SI Online