Terkait masalah penggusuran di Kampung Pulo Jakarta, Front Pembela Islam tidak terlibat apa-apa. FPI hanya membantu menyampaikan keinginan masyarakat. Demikian dikatakan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Jakarta, Habib Muchsin bin Zed Alattas saat dihubungi Suara Islam Online, Sabtu (22/8/2015).
 
Habib Muchsin menjelaskan, keinginan masyarakat yang disampaikan melalui FPI antara lain; Yang pertama, ada tujuh makam yang selalu dijadikan tempat ziarah untuk warga setempat, bahkan ada makam berusia 260 tahun, sudah ada jauh sebelum Indonesia merdeka, itu tidak boleh dibongkar. Kedua, ada beberapa musholla yang juga tidak boleh di bongkar.
 
Ketiga, bagi masyarakat Kampung Pulo yang tidak memiliki selembar surat apapun tapi sudah puluhan tahun tinggal di Kampung Pulo harus diberikan rumah susun. "Dan pemberian rumah susun harus per Kepala Keluarga (KK) jangan dihitung satu bidang. Coba anda bayangkan kalau setiap bidang itu ada 5 KK lalu tinggal di rumah susun yang kecil?" kata Habib Muchsin.
 
"Dan pemerintah juga harus memikirkan usaha mereka, pemerintah harus menjamin kalau hidup mereka bisa lebih baik, jangan malah lebih buruk dari sebelumnya," tambahnya.
 
Habib Muchsin juga mengaku sudah mendatangi Habib Sholeh al Idrus, yang merupakan salah satu keturunan ulama yang makamnya dikenal sebagai makam keramat Kampung Pulo dan juga tokoh masyarakat setempat.
 
"Beliau (Habib Sholeh) bilang kalau proses hukum masalah Kampung Pulon sedang berjalan di PTUN, semestinya pemerintah tidak boleh menggusur sampai keputusan hukum itu selesai, tapi gak tahu kenapa kok main bongkar saja," kata Habib Muchsin. 
 
Selain itu, ia meminta kepada pihak aparat agar tidak berlebihan dalam menangani kasus ini. "Janganlah aparat penegak hukum dijadikan kaki tangan kafir asing dan aseng," pungkas Habib Muchsin.
 
Sumber :  SI Online