Assalamualaikum Wr. Wb.
Bismillahirohmannirrohiim
Sehubungan dengan makin berkembangnya wacana permintaan maaf Negara
kepada PKI dan menguatnya gerakan sosial politik yang berazaskan pada
ideologi komunisme, maka kami Dewan Pimpinan Pusat – Front Pembela Islam
dengan ini menyampaikan beberapa pandangan dan aspirasi sebagai berikut
:
Pertama : bahwa saat ini Front Pembela Islam mensinyalir terdapat upaya –
upaya pemutarbalikan fakta yaitu dengan menjadikan PKI (Partai Komunis
Indonesia) beserta anggota dan simpatisannya adalah merupakan korban
kejahatan oleh Negara, TNI dan Umat Islam. Pandangan dan serbuan
informasi yang memposisikan PKI beserta anggota dan simpatisan adalah
korban telah disebarluaskan secara massif, sistematis dan terstruktur
melalui berbagai sarana, mulai dari media massa, baik cetak maupun
elektronik. Upaya rekonstruksi sejarah keganasan dan kebiadaban PKI ini,
bahkan mulai masuk kedalam kurikulum pendidikan dengan menghapus
berbagai mata pelajaran yang menggambarkan kekejaman PKI.
Saat ini, informasi yang disebarkan adalah seolah – olah PKI dan kaum
komunis bersikap pasif dan hanya merupakan kambing hitam politik
semata, tanpa menyebut satupun aksi – aksi sepihak dari PKI beserta
simpatisannya dalam melakukan terror kepada rakyat Indonesia dan ulama.
Agenda utama rekonstruksi sejarah dengan memposisikan PKI sebagai pelaku
kejahatan menjadi seolah PKI korban kejahatan, adalah untuk melegalkan
ideolog komunis berkembang di Indonesia dan membangkitkan kekuatan
politik komunis baik dalam bentuk Partai maupun organisasi massa. Hal
ini adalah tentu sangat membahayakan bagi kehidupan berbangsa dan
bernegara yang didasarkan pada Ketuhanan Yang Maha Esa.
Kedua : bahwa saat ini, para anggota PKI beserta simpatisan dan
keluarganya tengah melakukan konsolidasi kekuatan melalui berbagai cara
dan sarana, yang diantaranya adalah melalui Yayasan Penelitian Korban
Pembunuhan 65 (YPKP 65) maupun Paguyuban Korban Orde Baru (Pakorba).
Yayasan komunis yang berkedok kemanusiaan ini jelas dan terang benderang
memiliki agenda untuk merekonstruksi sejarah serta melakukan gerakan
politik yang berbasiskan ideologi komunisme yang dikamuflase sebagai
ideologi MDH (Materialisme Dialektika Historis), dan juga melakukan
regenerasi dan kaderisasi guna menyebarluaskan ideologi komunisme
dikalangan anak muda. Hal ini berarti kaum Komunis di Indonesia kembali
menggunakan taktik gerakan bawah tanah atau kamuflase politik dalam
menyebarkan Ideologi Komunis sekaligus membangun kekuatan politik
mrelalui mantel kemanusiaan.
Ketiga : bahwa para anggota PKI beserta simpatisan dan keluarganya saat
ini tengah berjuang untuk mencuci dosa sejarah PKI melalui pintu masuk
atau menunggangi Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, melalui sarana
politik hukum ini, para anggota PKI beserta simpatisan dan keluarganya
dan kaum neo komunis, berusaha untuk memperoleh posisi politik serta
melakukan politik balas dendam terhadap TNI dan umat Islam. Dalam
dokumen YPKP 65, jelas termuat agenda politik bahwa Komisi Kebenaran dan
Rekonsialiasi ini adalah cara paling halus yang digunakan oleh eks
anggota PKI, keluarga maupun simpatisannya guna menghidupkan kembali
Ideologi komunis dan membangkitkan kembali PKI. Dengan menunggang agenda
Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi ini kaum Komunis Indonesia tengah
menampilkan Komunisme yang berwajah humanis untuk menarik simpati rakyat
dan memanipulasi umat.
Titik tolak kaum komunis dalam agenda Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi
ini adalah semata – mata mengungkap peristiwa pasca pembunuhan 6
jenderal, tanpa mengungkap peristiwa tahun tahun sebelumnya, dimana PKI
merajalela melakukan terror politik bahkan menbunuh rakyat, umat Islam
dan Ulama serta lawan politiknya. Peristiwa pasca pembunuhan 6 Jenderal
inilah yang menjadi tujuan kaum komunis untuk disebut sebagai
“kebenaran” dengan mengabaikan kebenaran sejarah perilaku teror dan
pembunuhan politik PKI beberapa tahun sebelumnya. Sementara istilah
Rekonsiliasi yang dimaksud oleh kaum komunis Indonesia adalah
diterimanya serta dilegalkannya ajaran komunisme serta diihidupkannya
kembali Partai Politik Komunis di Indonesia.
Keempat : bahwa gerakan mengembalikan ideologi komunisme dan
pemutarbalikan sejarah ini memanfaatkan kelemahan pemerintahan saat
ini, yaitu dengan memanfaatkan sindrom popular demokratik yang tengah
menghinggapi para elit politik nasional. Pemanfaatan sindrom popular
demokratik yang menjangkiti para elit politik saat ini sangat sejalan
dengan agenda kaum komunis internasional yang tengah menjalankan taktik
politik “Komunisme Popular Demokratik” untuk menyembunyikan watak dan
karakter Totaliter dari idelogi komunis.
Kelima : bahwa dengan memanfaatkan rezim politik “ elektoral popular
demokratik” saat ini, kaum komunis Indonesia melakukan infiltrasi ke
seluruh lini pemerintahan baik eksekutif, legislatif maupun yudikatif,
baik nasional maupun level politik elektoral lokal. Hal ini tentu saja
akan menjadi bom waktu bagi masa depan politik Indonesia dan merupakan
ancaman bagi kehidupan berbangsa dan bernegara dalam jangka panjang.
Keenam : Front Pembela Islam berpendapat bahwa upaya – upaya eks
anggota PKI maupun keluarganya beserta pengikut ideologi komunisme di
Indonesia untuk ngotot memaksakan keberadaan Komisi Kebenaran dan
Rekonsiliasi melalui proses legislasi, hanya akan menguras energi bangsa
dan menjebak kehidupan berbangsa dan bernegara kepada persoalan masa
lalu yang akan menghalangi kemajuan kehidupan bangsa dan bernegara.
Potensi gesekan antar komponen masyarakat maupun benturan fisik di level
grass root akan membelenggu rakyat dari kemajuan dan kembali membuka
luka lama umat Islam yang menjadi korban teror dan pembunuhan politik
yang dilakukan oleh PKI.
Berdasarkan hal hal diatas maka, Dewan Pimpinan Pusat – Front Pembela Islam mendesak Presiden Republik Indonesia :
1. Menolak rencana permintaan maaf oleh Presiden Republik Indonesia kepada keluarga PKI atau simpatisannya.
2. Agar Presiden Republik Indonesia bersikap tegas terhadap kebangkitan
ideologi dan gerakan yang berbasiskan komunisme dengan menggunakan UU
No. 27 Tahun 1999 Jo Pasal 107a – 107e KUHP.
3. Menarik RUU KKR dari proses legislasi di DPR karena telah terbukti
merupakan agenda dari kaum komunis dan ditunggangi oleh oknum – oknum
eks anggota PKI untuk menyebarkan ideologi komunisme serta menyandera
bangsa Indonesia dalam perangkap perselisihan masa lalu dan ajang balas
dendam kaum komunis terhadap TNI serta Umat Islam.
Demikian kami sampaikan surat ini agar dapat menjadi perhatian.
Jakarta, 22 Syawal 1436 H / 8 Agustus 2015
Hormat Kami
Dewan Pimpinan Pusat – Front Pembela Islam
KH. Shabri Lubis H. Hasanudin
Ketua Umum Sekretaris Umum